tirto.id - Pemerintah menaikkan nilai subsidi konversi motor listrik dari sebelumnya Rp7 juga menjadi Rp10 juta. Menteri ESDM, Arifin Tasrif menuturkan aturan tersebut sudah berlaku saat ini.
Salah satu dealer khusus konversi motor listrik di kawasan Jakarta Selatan, Elders garage, mengakui aturan tersebut sudah berlaku. Walaupun sudah berlaku, Support Agent Elders garage, Roni, menuturkan pihaknya sedang menunggu prosedur lengkap dari pemerintah terkait aturan tersebut.
"Subsidi memang sudah berlaku dengan beberapa persyaratan yang ada. Tapi saat ini kami juga masih menunggu prosedur lengkap dari pemerintah untuk subsidi ini," kata Support Agent Elders garage, Roni kepada Tirto, Kamis (16/11/2023).
Roni menuturkan masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu jika ingin melakukan konversi. Persyaratan utama yaitu mengisi formulir pendaftaran secara online ke laman ESDM atau datang langsung ke bengkel konversi untuk mendaftarkan.
Setelah itu, nantinya pihak bengkel konversi akan melakukan pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian KTP, STNK, BPKP, Nomor Mesin dan Nomor Rangka).
Kemudian, melakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya konversi.
Setelah itu pemohon mengisi surat pernyataan kesedian konversi kendaraan bermotor. Nantinya, bengkel mulai mengerjakan konversi sepeda motor milik pemohon.
Dia menuturkan bengkel mengajukan permohonan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) ke Kementerian Perhubungan. Kemudian Lembaga Verifikasi Independen (LVI) akan melakukan verifikasi.
"Subsidi akan diberikan setelah proses konversi serta administrasinya selesai, termasuk pembuatan STNK dan BPKB baru," kata Roni.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin