Menuju konten utama

Kemenhub: Konversi Kendaraan BBM ke Listrik akan Dapat Subsidi

Pemerintah mengupayakan pemberian subsidi dapat dilakukan terhadap biaya konversi kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM) ke KBLBB.

Kemenhub: Konversi Kendaraan BBM ke Listrik akan Dapat Subsidi
Kepala Staf Kepresidenan yang juga Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko mencoba motor listrik saat berlangsung Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (26/7/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Kementerian Perhubungan mengupayakan pemberian subsidi dapat dilakukan terhadap biaya konversi kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan penggunaan KBLBB secara massal di Indonesia.

"Kami bersama Kementerian/Lembaga dan unsur terkait, tengah berdiskusi mengupayakan ada subsidi untuk melakukan konversi dari kendaraan BBM ke listrik. Khususnya untuk sepeda motor," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis, Selasa (20/9/2022).

Dia menjelaskan, subsidi konversi dapat dilakukan dari pengalihan alokasi anggaran subsidi BBM. Sementara itu, dari pemerintah daerah juga bisa menginisiasi pengalihan anggaran yang kurang produktif untuk biaya konversi ke kendaraan listrik.

"Dari pemerintah daerah juga bisa menginisiasi untuk mengalihkan anggaran yang kurang produktif, agar dialihkan untuk memberikan subsidi biaya konversi ke kendaraan listrik,” bebernya.

Saat ini biaya untuk melakukan konversi sepeda motor BBM ke listrik masih cukup tinggi yaitu sekitar Rp15 juta. Tetapi, dia menjelaskan jika permintaan kian meningkat, dan bengkel-bengkel yang mampu melayani konversi sudah semakin banyak, diharapkan harganya akan semakin kompetitif.

Upaya lain yang telah dilakukan Kemenhub untuk mempercepat hadirnya KBLBB secara massal di Indonesia yaitu dengan menerapkan biaya uji tipe yang lebih murah untuk kendaraan listrik dibandingkan dengan kendaraan konvensional (BBM). Misalnya, untuk biaya uji tipe sepeda motor listrik sebesar Rp4,5 juta, dibandingkan sepeda motor konvensional sebesar Rp9,5 juta.

"Ke depan kita upayakan uji tipe digratiskan. Lalu, kita upayakan juga uji tipe tidak hanya dilakukan oleh Kemenhub. Tetapi bisa dilakukan di bengkel umum yang sudah tersertifikasi. Saat ini sudah berjalan untuk mendidik bengkel-bengkel tertentu untuk melakukan uji tipe,” bebernya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya tengah menggencarkan program konversi sepeda motor BBM ke listrik, berupa pembuatan komponen utama sampai ke bentuk produk jadi sepeda motor. Pada tahun 2022 ini dilakukan pilot project dengan target 120 unit sepeda motor listrik dan akan semakin masif di tahun 2023.

Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha bengkel, agar semakin banyak bengkel yang bisa melakukan konversi sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia menjelaskan sejumlah manfaat yang didapatkan dari penggunaan KBLBB.

Dia merinci mulai dari biaya lebih hemat, lebih ramah lingkungan, dan mengurangi ketergantungan BBM yang harganya terus meningkat. Pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) menjadi salah satu upaya pemerintah guna menghadapi perubahan iklim serta mewujudkan transisi energi bersih.

Upaya percepatan juga dilakukan pemerintah, melalui Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada tanggal 13 September 2022.

Tidak hanya itu, sebagai upaya percepatan, Kemenhub telah menerbitkan sejumlah regulasi, yang pertama yaitu untuk sepeda motor melalui Peraturan Menhub Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Kemudian, untuk kendaraan selain sepeda motor seperti mobil, bus, dan kendaraan lainnya yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, telah terbit Peraturan Menhub Nomor No 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Baca juga artikel terkait KENDARAAN LISTRIK atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Intan Umbari Prihatin