Menuju konten utama

ESDM Usul Anggaran Subsidi Listrik Naik Jadi Rp88,36 T di 2025

Angka ini ditetapkan sesuai dengan asumsi Indonesian Crude Palm Oil Price di rentang 75-85 dolar AS per barel dan kurs Rp15.300-16.000 per dolar AS.

ESDM Usul Anggaran Subsidi Listrik Naik Jadi Rp88,36 T di 2025
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Kamis (5/9/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengusulkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 untuk subsidi listrik naik dari tahun 2024 menjadi sebesar Rp88,36 triliun. Angka ini ditetapkan sesuai dengan asumsi Indonesian Crude Palm Oil Price (ICP) di rentang 75-85 dolar Amerika Serikat (AS) per barel dan kurs Rp15.300-16.000 per dolar AS.

Sedangkan, pada 2024, subsidi ditetapkan dengan mengacu asumsi ICP sebesar 82 dolar AS per barel dan asumsi kurs rupiah Rp15.000 per dolar AS.

"Subsidi listrik pada RAPBN 2025 diusulkan sebesar Rp83,02-Rp88,36 triliun," ujar Arifin dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Lebih lanjut, Arifin menuturkan angka inflasi dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) pada 2025 sebesar 1,5-3,5 persen, dengan asumsi tidak ada penyesuaian tarif listrik untuk golongan subsidi.

"Kebijakan subsidi listrik 2025 yaitu tepat sasaran diberikan pada golongan yang berhak untuk rumah tangga diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan serta untuk mendorong transisi energi yang efisien dan adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fiskal dan lingkungan," kata Arifin.

Kementerian ESDM mengungkap, setiap penganggaran untuk subsidi listrik difokuskan dengan melihat pertimbangan aspek ekonomi, sosial, fiskal, dan lingkungan.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 menjelaskan terkait peruntukan subsidi listrik. Dalam aturan itu, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PT PLN (Persero).

Lebih lanjut, subsidi diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga artikel terkait RAPBN 2025 atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin