tirto.id - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Achmad Firdaws Mainuri melaporkan Jubir BPN Prabowo-Sandi, Ahmad Haikal Hassan atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Berdasarkan surat laporan polisi, perkara itu memiliki waktu kejadian pada 6 Mei 2019, sekitar pukul 11.00 WIB, melalui media elektronik.
Haikal saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat 6 Mei 2019 dirinya tidak berada di Indonesia.
“Tanggal 6 Mei saya masih di Yordania, saya transit di Jeddah,” ujar dia ketika dihubungi Tirto, Jumat (10/5/2019).
Ia mengaku tidak tahu peristiwa apa yang dilaporkan Firdaws pada tanggal tersebut. Haikal menyatakan ketika itu dia sedang bertemu bersama rekan-rekannya dari jasa tur dan perjalanan.
“Saya meeting dengan kawan tour and travel untuk jalur Jakarta-Amman. Saya mau buka jalur langsung, agar jamaah bisa mendarat di Amman, lalu tur di Yordania dan langsung ke Masjidil Aqsa. Hanya dua hari (pertemuan),” jelas Haikal.
Laporan terhadap dirinya terdaftar dengan nomor LP/B/0447/V/2019/BARESKRIM bertanggal 9 Mei 2019. Firdaws merupakan Caleg PSI Dapil Jawa Timur XI, nomor urut 4.
Haikal pun santai menanggapi laporan itu.
"Biasa saja, boleh saja melaporkan," ujar dia ketika dihubungi Tirto, Kamis (9/5/2019) malam.
Ia menilai polisi profesional dalam mengusut kasus ini. Haikal menyatakan hingga kini banyak orang yang akan jadi kuasa hukumnya.
Pelapor menyangkakan Haikal dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Lalu Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, dan Pasal 15 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari