Menuju konten utama

Politikus PSI Laporkan Haikal Hassan Soal Hoaks dan Diskriminasi

Terlapor, Ustaz Haikal Hasan menanggapi santai atas pelaporan dirinya oleh politikus PSI.

Politikus PSI Laporkan Haikal Hassan Soal Hoaks dan Diskriminasi
Warga melaju di samping mural (lukisan dinding) komik bertema antihoaks di Kampung Joho, Manahan, Solo, Jawa Tengah, Selasa (18/9/2018). ANTARA FOTO/Maulana Surya

tirto.id - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Achmad Firdaws Mainuri melaporkan Jubir BPN Prabowo-Sandi, Ustaz Ahmad Haikal Hassan atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Firdaws merupakan Caleg PSI Dapil Jawa Timur XI, nomor urut 4. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0447/V/2019/BARESKRIM bertanggal 9 Mei 2019. Haikal menanggapi hal tersebut.

Ia tak berkomentar soal alasan orang yang mepelaporkannya. "Biasa saja, boleh saja melaporkan," ujar dia ketika dihubungi Tirto, Kamis (9/5/2019).

Ia menilai polisi profesional dalam mengusut kasus ini. Haikal menyatakan hingga kini banyak orang yang akan jadi kuasa hukumnya. "Masih banyak yang daftar," sambung dia.

Pelaporan itu dilakukan ke Bareskrim Polri. Berdasarkan surat laporan polisi, perkara itu memiliki waktu kejadian pada 6 Mei 2019, sekitar pukul 11.00 WIB.

Sementara itu, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul menyatakan, berkas laporan polisi itu belum ia dapatkan.

"Belum ada di tempat saya. Mungkin masih di bagian pelayanan masyarakat," ucap dia ketika dikonfirmasi.

Pelapor menggukan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Lalu Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, dan Pasal 15 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP.

Baca juga artikel terkait HOAKS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali