tirto.id - Polisi menangkap dua tersangka penyebar informasi hoaks terkait ‘kantor Bareskrim Mabes Polri di Gambir sebagai pusat kendali Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU).
“Hal itu cukup viral di media sosial, lalu Siber Polri menginvestigasi akun yang menyebarkan konten tersebut. Hasil investigasi, tim menangkap dua tersangka,” ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (9/5/2019).
Tersangka pertama berinisial SG (47). Polisi menduga SG menyebarkan konten hoaks di akun Facebook miliknya. SG juga mengirimkan informasi itu ke grup WhatsApp yang ia ikuti.
“SG ditangkap di Jalan Prumpung Tengah, Kelurahan Cipinang Besar, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur,” ucap Dedi. Polisi menyita dua telepon seluler dan kartu sim. Ia menyatakan SG mengakui kalau ia me-forward dan mengunggah informasi itu.
Tersangka kedua yakni Anisa Karina (46), ia ditangkap di Desa Krajan, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Anisa mengunggah informasi serupa di akun Facebook miliknya. Polisi meringkus dia berdasarkan penelusuran jejak digital. Barang bukti yang disita dari Anisa ialah satu telepon seluler dan kartu sim.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 27 KUHP.
“Ancaman tiga tahun penjara namun yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena hukuman kurang dari lima tahun,” jelas Dedi.
Kini polisi juga masih memburu aktor intelektual dan pembuat informasi hoaks tersebut. Salah satu akun yang mengunggah kabar itu ialah Jhoni S, ia mengunggah pada 3 Mei 2019, pukul 14.48.
Kantor Bareskrim Polri tidak lagi berada di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Jajaran Siber Bareskrim Polri kini menempati gedung baru di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Mereka berkantor di situ sejak akhir Februari 2019, sebelum Pemilu berlangsung.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Agung DH