Menuju konten utama
Sidang Kasus Hoaks Ratna

Fahri Hamzah Bersaksi Soal Kronologi Penyebaran Isu Hoaks Ratna

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah bersaksi dalam sidang terkait kronologi tentang kisah dugaan penyebaran keonaran Ratna Sarumpaet, Selasa (7/5/2019).

Fahri Hamzah Bersaksi Soal Kronologi Penyebaran Isu Hoaks Ratna
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (kanan) memberikan kesaksian bagi terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (kiri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019). ANTARA FOTO/Nalendra.

tirto.id - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah bercerita kronologi tentang kisah dugaan penyebaran keonaran Ratna Sarumpaet, Selasa (7/5/2019). Di ruang persidangan, politikus PKS itu mengaku sudah mendengar kabar pemukulan Ratna. Ia pun sempat menelepon Ratna untuk mencari tahu kabar pemukulan Ratna.

"Tanggal dua saya kontak beliau tapi enggak ada jawaban. Tapi media sudah bertanya saya, jadi saya bereaksi cukup keras karena peristiwa penganiayaan ini," kata Fahri di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Fahri pun menelepon kembali Ratna keesokan harinya. Dalam telepon tersebut, Ratna mengaku berbohong kepada Fahri. Ia pun tidak memasalahkan lagi kebohongan Ratna.

"Ditelepon beliau bilang 'Fahri saya minta maaf saya berbohong. Saya akan akhiri ini, saya akan konferensi pers', beliau bilang seperti itu," katanya.

"Begitu beliau menyatakan minta maaf ya sudah selesai, sudah selesai berarti persoalannya. Saya menanggapi sudah selesai dan tidak ikuti lagi," lanjut Ratna.

Di sisi lain, Fahri mengaku tidak mau mencari tahu lebih jauh soal kebohongan Ratna. Ia beralasan, masalah sudah selesai sehingga tidak perlu ditelusuri.

"Saya tidak tertarik mencari tahu karena menurut saya itu sudah masuk ke ranah publik," tambahnya.

Aktivis Ratna Sarumpaet terseret ke meja hijau akibat menyatakan pemukulan beberapa waktu yang lalu. Padahal, Ratna menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta.

Jaksa pun mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri