tirto.id - Ratna Sarumpaet mengajukan banding vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan yang menghukumnya vonis 2 tahun penjara.
"Mudah-mudahan supaya di Pengadilan Tinggi nantinya bisa lebih menilai ini secara obyektif. Makanya kami putuskan walaupun kemarin kami sudah berpikiran dan berpendapat tidak usah banding. Maka hari ini kita putuskan banding dan sudah terdaftar di pengadilan," kata Insank Nasruddin, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Insank menyampaikan, sejumlah pertimbangan banding tersebut. Menurut dia, benih keonaran yang menjadi dalil tuntutan jaksa tidak benar-benar terjadi, melainkan hanya dugaan.
"Kenapa kami mengajukan banding bukan semata dari kepentingan hukum Bu Ratna. Tapi keputusan ini nantinya akan jadi yurisprudensi. Kalau yang dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 itu adalah keonaran, terus kami tarik lagi. Kami kaitkan lagi dengan benih keonaran, maka dikhawatirkan ini sangat berbahaya sekali," kata Insank.
Menurut dia, penafsiran terhadap keonaran dalam vonis Ratna bertentangan dengan kebebasan menyampaikan pendapat.
"Kalau demonstrasi, menyampaikan pendapat, konferensi pers dimaknai bibit keonaran, bagaimana eksistensi UUD tentang penyampaian pendapat. Bagaimana UU 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat? Ini menurut kami kontroversi kalau demonstrasi itu dinyatakan sebagai bibit keonaran. Ini yang kami tidak sependapat. Makanya kami mengajukan hal ini untuk kita putuskan. Ayo kita ajukan banding," lanjut dia.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet, karena terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali