Menuju konten utama

Pelapor Doakan Ratna Sarumpaet Berubah Usai Bebas dari Penjara

Pelapor berharap Ratna Sarumpaet tidak lagi mengeluarkan kebohongan seperti yang pernah dilakukannya.

Pelapor Doakan Ratna Sarumpaet Berubah Usai Bebas dari Penjara
Ratna Sarumpaet keluar dari Lapas Perempuan Klas II A Pondok Bambu, Jakarta, Kamis (26/12/2019). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Pelapor Ratna Sarumpaet, Muannas Alaidid mendoakan semoga Ratna bisa berubah setelah menjalani hukuman penjara. Ia berharap Ratna tidak lagi melakukan kebohongan seperti yang pernah dilakukannya.

"Semoga peristiwa ini menyadarkan beliau untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, berpolitiklah dengan sehat bukan dengan menghalalkan segala cara," kata Muannas Alaidid dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2019).

Ratna Sarumpaet baru saja keluar dari Lapas Perempuan Klas II A Pondok Bambu, Jakarta, hari ini. Ratna keluar karena permohonan pembebasan bersyarat dikabulkan Kementeria Hukum dan HAM (Kemenkumham). Selain pembebasan bersyarat, hukuman Ratna juga dikurangi karena mendapat remisi Idul Fitri dan 17 Agustus yang diberikan oleh Menkumham. Total, Ratna hanya menjalani hukuman 15 bulan dari total seharusnya 24 bulan atau 2 tahun penjara per Oktober 2018 lalu.

Terkait permohonan bersyarat ini, Muannas tidak akan ikut campur. Ia beralasan, hal tersebut merupakan hak bagi Ratna sebagai terpidana.

"Sepanjang syarat dan prosedur terpenuhi sesuai ketentuan UU dalam pemberiannya tentu siapapun tidak bisa kita batasi antara lain 2/3 si terpidana sudah menjalani masa tahanannya," kata Muannas.

Kamis 11 Juli 2019 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet. Ratna dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.

Hakim menyatakan Ratna telah berbohong ketika mengaku dipukuli orang di Bandung, Jawa Barat. Padahal, Ratna menjalani operasi perbaikan muka dengan dokter Sidik Setia Miharja dari RS Bina Estetika.

Hakim menjelaskan, informasi hoaks itu pertama kali disampaikan Ratna pertama kepada stafnya pada 24 September 2018. Ratna juga menyampaikan informasi bohong itu ke sejumlah tokoh nasional, seperti Amien Rais, Said Iqbal, Nanik S Deyang, Prabowo Subianto, dan Rocky Gerung.

Kuasa hukum Ratna, Desmihardi mengatakan Ratna akan menghabiskan waktu dengan keluarga usai keluar penjara.

"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman, ibu Ratna akan menghabiskan waktunua untuk berkumpul bersama anak- anak dan cucunya," kata Desmihardi.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto