Aktivis Ratna Sarumpaet keluar dari Lapas Perempuan Klas II A Pondok Bambu, Jakarta, Kamis (26/12/2019) usai pembebasan bersyaratnya dikabulkan Kemenkumham.
Tim kuasa hukum beranggapan jika kasus Ratna merupakan kasus yang berat bagi sang aktivis HAM itu. Sebab, diusia yang sudah tidak muda Ratna masih harus terjerat hukuman berat.
Ratna mengatakan, sampai saat ini tidak ada saksi yang menguatkan bahwa dirinya sengaja menyebarkan berita bohong kepada publik, terutama di media sosial.
Menurut kuasa hukum terdakwa kasus berita bohong Ratna Sarumpaet, kliennya memang berbohong. Tetapi hanya disampaikan kepada keluarga dan teman terdekat.
Kuasa hukum tersangka kasus berita bohong Ratna Sarumpaet menegaskan, kliennya bisa dihukum jika ada kerusakan dan keonaran di masyarakat yang dibuat Ratna.