Menuju konten utama

Kuasa Hukum: Ratna Sudah Meminta Fadli & Rocky Tidak Sebarkan Hoaks

Menurut kuasa hukum terdakwa kasus berita bohong Ratna Sarumpaet, kliennya memang berbohong. Tetapi hanya disampaikan kepada keluarga dan teman terdekat.

Kuasa Hukum: Ratna Sudah Meminta Fadli & Rocky Tidak Sebarkan Hoaks
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet membacakan pledoi dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/6/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet mengaku, kliennya tidak mau cerita kebohongannya diketahui publik. Niatnya itu sudah disampaikan kepada Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon dan Rocky Gerung.

Salah satu kuasa hukum Ratna, Desmiardi mengatakan, kliennya memang berbohong. Tetapi, kebohongan itu hanya disampaikan kepada keluarga dan teman terdekat.

"Cerita tentang penganiayaan terdakwa hanya disampaikan kepada keluarga dan teman-teman yang akan ditemuinya," tegas Desmiardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Menurut Desmiardi, Ratna memang mengaku melalui perbincangan pribadi dirinya dianiaya. Tetapi dia tidak pernah mengungkap masalah itu ke publik.

"Konferensi pers itu dilakukan berdasarkan inisiatif dari orang-orang yang hadir dalam forum itu termasuk saksi Amien Rais," ucap Desmiardi lagi.

Sedangkan dalam perbincangan pribadi, Ratna juga sudah meminta agar Fadli dan Rocky tidak menyebarluaskan berita itu.

Namun, kuasa hukum tak menjelaskan mengapa kliennya tetap berbohong.

"[Ratna] meminta kepada Fadli Zon dan saksi Rocky Gerung agar gambar dan cerita penganiayaan untuk tidak disebarkan ke publik," tegasnya.

Oleh sebab itu, kuasa hukum menolak kliennya dianggap dengan sengaja menyebarkan hoaks serta merasa tuntutan jaksa tidak tepat.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Insank Nasruddin menyatakan, kebohongan kliennya baru bisa dikenakan pidana apabila ada kerusakan dan keonaran di lapangan.

Ia mengatakan, UU Nomor 1 tahun 1946 Pasal 14 ayat (1) tentang Peraturan Hukum Pidana mengatur seperti itu.

"Delik materiil harus terjadi keonaran di masyarakat. Jadi bukan sesuatu yang harus dicegah, tapi ada keonaran," tegas Insank di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno