tirto.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet. Pengadilan tinggi memutus memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, hakim Pengadilan Tinggi DKI menilai pertimbangan hakim di persidangan tingkat pertama sudah tepat.
"Amar putusan yang pada pokoknya, menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan tanggal 11 Juli 2019 Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel," kata kuasa hukum Ratna, Desmihardi kepada wartawan, Kamis (19/9/2019).
Desmihardi menyatakan Ratna sudah menerima putusan hakim tingkat pertama, tapi karena jaksa penuntut umum mengajukan banding maka tim hukum Ratna Sarumpaet pun mengajukan banding.
Saat ini, Ratna masih mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Ratna dengan hukuman 2 tahun penjara. Ratna dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.
"Mengadili menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet tersebut di atas telah tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahyan bohong dengan sengaja dan menyebabkan keonaran di tengah masyarakat sebagaimana dakwaan alternatif ke satu," kata Hakim Ketua, Joni, di PN Jaksel, Kamis (11/7/2019) lalu.
Hakim menyatakan Ratna telah berbohong ketika mengaku dipukuli orang di Bandung, Jawa Barat. Padahal, Ratna menjalani operasi perbaikan muka dengan dokter Sidik Setia Miharja dari RS Bina Estetika.
Hakim menjelaskan, informasi hoaks itu pertama kali disampaikan Ratna pertama kepada stafnya pada 24 September 2018. Ratna juga menyampaikan informasi bohong itu ke sejumlah tokoh nasional, seperti Amien Rais, Said Iqbal, Nanik S. Deyang, Prabowo Subianto, dan Rocky Gerung.
Informasi itu kemudian disebar ke media sosial oleh sejumlah tokoh dan menyebabkan kegaduhan. Setelah ramai, Ratna kemudian secara terbuka mengakui bahwa informasi dirinya dianiaya adalah kebohongan.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan bahwa Ratna selaku tokoh masyarakat harusnya memberikan contoh yang baik. Selain itu, Ratna juga dinilai sempat menutup-nutupi perbuatannya.
Di sisi lain, hakim juga pertimbangan Ratna yang telah berusia lanjut dan telah menyampaikan permintaan maaf.
Atas perbuatannya Ratna dinyatakan telah bersalah melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Gilang Ramadhan