Menuju konten utama

Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat dari LP Pondok Bambu Hari Ini

Aktivis Ratna Sarumpaet keluar dari Lapas Perempuan Klas II A Pondok Bambu, Jakarta, Kamis (26/12/2019) usai pembebasan bersyaratnya dikabulkan Kemenkumham.

Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat dari LP Pondok Bambu Hari Ini
Ratna Sarumpaet keluar dari Lapas Perempuan Klas II A Pondok Bambu, Jakarta, Kamis (26/12/2019). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Aktivis Ratna Sarumpaet keluar dari Lapas Perempuan Klas II A Pondok Bambu, Jakarta, Kamis (26/12/2019). Ratna keluar karena permohonan pembebasan bersyarat dikabulkan Kemenkumham.

"Pada hari ini tanggal 26 desember 2019, ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas perempuan kelas II A Pondok bambu. Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat (PB) Ibu Ratna diterima dan dikabulkan," kata Kuasa Hukum Ratna, Desmihardi dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2019).

Selain pembebasan bersyarat, hukuman Ratna dikurangi karena mendapat remisi Idul Fitri dan 17 Agustus yang diberikan oleh Menkumham. Ratna hanya menjalani hukuman 15 bulan dari total 24 bulan atau 2 tahun penjara per Oktober 2018 lalu.

Desmihardi mengatakan, Ratna akan menghabiskan masa hukuman dengan keluarga usai keluar penjara.

"Rencananya, sehabis menjalani masa hukuman, ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak-anak dan cucunya," ujar Desmihardi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet. Ratna dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.

"Mengadili menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja dan menyebabkan keonaran di tengah masyarakat sebagaimana dakwaan alternatif ke satu," kata Hakim Ketua, Joni, di PN Jaksel, Kamis (11/7/2019).

Hakim pun menyatakan, hukuman pidana itu dikurangi dengan lamanya masa tahanan yang telah dijalani.

Hakim menyatakan Ratna telah berbohong ketika mengaku dipukuli orang di Bandung, Jawa Barat. Padahal, Ratna menjalani operasi perbaikan muka dengan dokter Sidik Setia Miharja dari RS Bina Estetika.

Hakim menjelaskan, informasi hoaks itu pertama kali disampaikan Ratna pertama kepada stafnya pada 24 September 2018.

Ratna juga menyampaikan informasi bohong itu ke sejumlah tokoh nasional, seperti Amien Rais, Said Iqbal, Nanik S Deyang, Prabowo Subianto, dan Rocky Gerung.

Informasi itu kemudian disebar ke media sosial oleh sejumlah tokoh dan menyebabkan kegaduhan. Setelah ramai, Ratna kemudian secara terbuka mengakui bahwa informasi dirinya dianiaya adalah kebohongan.

Tidak terima dengan putusan tersebut, Ratna mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, majelis Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan terdakwa kasus penyebaran hoax, Ratna Sarumpaet.

Artinya, hakim pengadilan tinggi justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Juli 2019 lalu dengan amar menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan tanggal 11 Juli 2019 Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri