Menuju konten utama
Sidang Kasus Hoaks Ratna

Kuasa Hukum Ratna Beberkan Poin Penting Pleidoi Kliennya Hari Ini

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin membeberkan poin utama pembelaan kliennya pada agenda sidang pleidoi hari ini, Selasa (18/6/2019).

Kuasa Hukum Ratna Beberkan Poin Penting Pleidoi Kliennya Hari Ini
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet (tengah) berjalan menuju ruang sidang untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/5/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

tirto.id -

Salah satu kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin membeberkan poin utama pembelaan kliennya pada agenda sidang pleidoi hari ini. Dia menyatakan bahwa dakwaan pada Ratna tidak tepat.

Ratna didakwa dengan dua pasal dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Dasar pertama adalah pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang kabar yang dapat membuat onar di masyarakat. Menurut Insank, hal ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan Ratna.

"Kalau kemudian terjadi keonaran, itu kan di luar kewenangan Ratna. Apalagi demonstrasi dan keonaran itu berbeda. Demonstrasi belum tentu keonaran," kata Insank kepada reporter Tirto, Selasa (18/6/2019).
Pasal yang kedua adalah pasal 28 juncto pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Insank menjelaskan poin pleidoi tersebut dari penasihat hukum, sedangkan nanti Ratna juga akan menuturkan pleidoinya sendiri.
Meski sempat diakui bahwa akan ada 108 halaman pleidoi yang dibacakan, tetapi Insank optimistis semua akan selesai hari ini.
"Hari ini selesai. Cuma baca pleidoi saja agendanya," kata Insank lagi.
Sebelumnya, kuasa hukum Ratna lainnya, Desmihardi menyatakan delik materiil yang disebutkan jaksa terkait keonaran akibat kebohongan Ratna tidak terbukti selama persidangan.
“Sesuai dengan definisi keonaran, menurut pandangan kami tidak terjadi. Yang berhak membuktikan keonaran itu adalah saksi fakta, bukan saksi ahli,” kata dia.
JPU menuntut Ratna dipenjarakan enam tahun, hal itu disebutkan dalam sidang pada 28 Mei 2019. Jaksa mengklaim Ratna bersalah karena menyebarkan berita bohong tentang penganiayaan dirinya sehingga menimbulkan keonaran publik.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri