Menuju konten utama

Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Siapkan 108 Halaman Pleidoi

JPU menuntut Ratna Sarumpaet dipenjarakan enam tahun, hal itu disebutkan dalam sidang pada 28 Mei 2019.

Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Siapkan 108 Halaman Pleidoi
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet (tengah) berjalan menuju ruang sidang untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/5/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.

tirto.id - Pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi, menyatakan tim kuasa hukum kliennya siap menyampaikan pleidoi pada persidangan besok, Selasa (18/6/2019).

Menurut dia, pada sidang besok ada dua pleidoi yang akan dibacakan yakni, tim pengacara membacakan pleidoi secara yuridis, sementara Ratna membacakan dari sisi kemanusiaan.

“Ada 108 halaman yang disusun oleh tim pengacara, kami akan fokus kepada bantahan pembuktian delik materiil yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU),“ ujar Desmihardi, di Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019).

Delik materiil yang disebutkan jaksa terkait keonaran akibat kebohongan Ratna. Pernyataan itu, lanjut Desmihardi, tidak terbukti selama persidangan.

“Sesuai dengan definisi keonaran, menurut pandangan kami tidak terjadi. Yang berhak membuktikan keonaran itu adalah saksi fakta, bukan saksi ahli,” kata dia.

JPU menuntut Ratna dipenjarakan enam tahun, hal itu disebutkan dalam sidang pada 28 Mei 2019. Jaksa mengklaim Ratna bersalah karena menyebarkan berita bohong tentang penganiayaan dirinya sehingga menimbulkan keonaran publik.

Ratna dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.

Pada sidang sebelumnya, Kamis (9/5/2019), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim kuasa hukum akan menghadirkan kembali dua ahli dan satu saksi yang meringankan Ratna.

Kuasa Hukum Ratna, Insank Nasruddin, memastikan bahwa dua ahli yang dihadirkan merupakan ahli pidana, ahli ITE, dan dokter.

"Kami hanya bisa sampaikan untuk ahli yakni ahli pidana dan ahli ITE kemudian untuk saksi yakni seorang dokter," ujar Insank, ketika dihubungi Tirto, Rabu (8/5) malam.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto