Menuju konten utama

Ratna Sarumpaet Mengaku Stres Karena Polisi Kembangkan Kasusnya

Ratna Sarumpaet mengaku stres karena penyidik mengembangkan pengusutan kasusnya.  

Ratna Sarumpaet Mengaku Stres Karena Polisi Kembangkan Kasusnya
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/4/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

tirto.id - Ratna Sarumpaet mengaku stres lantaran kepolisian kembali mengembangkan pengusutan kasus penyebaran hoaks penganiayaan dirinya.

"Saya stres, bagaimana mereka memaksakan saya masuk ke kejaksaan dan jadi stres lagi. Sekarang saya stres lagi," kata Ratna sebelum memasuki Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani sidang, pada Selasa (28/5/2019).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali memanggil saksi-saksi kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet. Pada Senin kemarin, penyidik memeriksa putri Amien Rais, yakni Hanum Rais sebagai saksi dalam kasus Ratna.

Namun, terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) tersebut enggan memberikan banyak komentar soal langkah penyidik yang kembali memanggil saksi terkait kasusnya itu.

"Saya tidak tahu, ditanya ke polisi,” kata Ratna.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan penyidik memanggil Hanum untuk pengembangan kasus Ratna.

"Ya, Hanum Rais kami periksa berkaitan dengan pernyataan Ratna, ini pengembangan kasus," ucap saat dikonfirmasi wartawan, hari ini.

Dalam sidang pembacaan tuntutan untuk Ratna pada hari ini, Jaksa penuntut umum (JPU) juga meragukan keterangan saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa.

Pernyataan jaksa itu terkait dengan keterangan tiga saksi fakta dan empat ahli, termasuk Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, yang dhadirkan oleh kuasa hukum Ratna.

"Bila dilihat secara sungguh-sungguh, semua saksi yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa, sedari awal sudah dinyatakan bahwa kasus yang terjadi dianggap sudah selesai," ujar Jaksa Daroe Tri Sadono dalam persidangan.

Jaksa menilai keterangan para saksi dan ahli meringankan tersebut mengarah kepada niatan tertentu, yakni menunjukkan seakan-akan Ratna dalam keadaan tidak sadar ketika berbohong.

"Ditambah lagi dengan pernyataan seolah-olah terdakwa melakukan tersebut di luar kesadaran. Seakan-akan terdakwa mengalami depresi dengan harapan melepaskan terdakwa dari tanggung jawab pidana," ujar jaksa Daroe.

Jaksa menuntut Ratna dengan hukuman 6 tahun penjara karena menilai dia terbukti menyebar ujaran kebohongan yang memicu keonaran.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom