tirto.id - Media sosial baru-baru ini diramaikan dengan dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Kasus itu viral usai diunggah ke sebuah forum online di X (dulu Twitter).
Melalui sebuah unggahan, seorang pengguna anonim mengaku sebagai mahasiswa baru (maba) UNY yang mengalami kekerasan seksual. Ia menuduh bahwa orang yang melecehkannya adalah anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Matematika Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNY.
Namun, usai diselidiki oleh pihak kepolisian diketahui bahwa tuduhan kekerasan seksual terhadap anak BEM FMIPA UNY itu adalah hoaks. Tak hanya itu, Polda D.I. Yogyakarta yang menyelidiki kasus tersebut turut merilis motif pelaku penyebaran hoaks.
Hal ini disampaikan oleh kepolisian usai melakukan penangkapan kepada pelaku, pada Senin (13/11/2023). Lantas, bagaimana kronologi kasus hoaks kekerasan seksual ini dan apa motif pelaku?
Kronologi Hoaks Kekerasan Seksual Anak BEM FMIPA UNY
Polda D.I. Yogyakarta telah mengamankan seorang pria berinisial RAN (19) yang merupakan pelaku penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik. Ia ditangkap setelah menyebarkan berita bohong soal kasus kekerasan seksual di sebuah akun X @Unymfs.
Berdasarkan kronologi yang dijelaskan oleh Polda DIY, RAN mengunggah sebuah tangkapan layar ruang obrolan (chat) dengan sosok yang dituduh sebagai MF.
Tangkapan layar itu ia unggah pada 10 November 2023 yang berisi bahwa MF mengancam dan melakukan pelecehan terhadapnya. Saat mengunggah tangkapan layar itu, RN mengaku sebagai perempuan maba yang diancam oleh MF, seorang anak BEM FMIPA UNY asal OKU.
Unggahan tersebut lantas viral di media sosial, sehingga membuat MF, sosok yang dituduh sebagai pelaku mendapat banyak komentar negatif. MF yang merasa dicemarkan nama baiknya lantas melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian pada 12 November 2023.
Usai menerima laporan, kepolisian lantas melakukan penyelidikan melalui digital forensik. Berdasarkan hasil digital forensik, ditemukan bahwa unggahan di akun @Unymfs itu dikirim oleh seorang pengguna akun X @Akunsambatueu.
"Akun @Akunsambatueu ini dikendalikan oleh RAN, laki-laki 19 tahun warga Yogyakarta," terang Polda DIY dalam rilis yang diunggah di Instagram @Poldajogja, Senin (13/11/2023).
Polisi kemudian melakukan penangkapan RAN usai menemukan fakta bahwa kasus kekerasan seksual yang viral ini merupakan hoaks. Adapun unggahan yang dirilis oleh RAN di @Unymfs kini sudah dihapus.
Kendati demikian, polisi sudah mengamankan ponsel RAN sebagai barang bukti. Ponsel tersebut memuat konten yang disebarkan oleh RAN melalui X dan bukti e-mail yang bertaut akun X @Akunsambatueu.
"Di dalam barang bukti yang kami sita yaitu ada tulisan konten yang memang sama dan kemudian akun X atas akun itu untuk mengirimkan postingan tersebut berada dalam HP milik terlapor," kata Kombes Pol Idham dalam konferensi yang diunggah di YouTube Polda D.I. Yogyakarta.
RAN kini dijerat pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tak hanya itu, RAN juga terancam dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Motif Hoaks Kekerasan Seksual Anak BEM FMIPA UNY
Melalui sebuah konferensi pers, Polda D.I. Yogyakarta merilis motif RAN mengunggah hoaks kekerasan seksual yang menuduh anak BEM FMIPA UNY.
Menurut Idham, motif RAN adalah karena sakit hati dirinya tidak diterima bergabung ke BEM.
"Motifnya sakit hati karena pada saat itu RAN mendaftar di komunitas mahasiswa, tetapi dia ditolak sedangkan saudara MF yang diterima," katanya.
Tak hanya sakit hati karena tak diterima bergabung BEM, RAN juga sakit hati terhadap MF ia pernah ditegur korban. Kejadian itu diceritakan terjadi saat MF menjadi panitia acara di fakultas FMIPA.
"Dia ditegur oleh MF melalui japri WA. Sehingga RAN merasa sakit hati sehingga dia mengupload postingan-postingan tersebut," lanjut dia.
Akibat hal tersebut, RAN lantas merilis unggahan hoaks yang kemudian menyebabkan MF memperoleh doxing dan komentar jahat dari warganet.
Editor: Iswara N Raditya