Menuju konten utama

Sosok M Fahrezy, Anak BEM FMIPA UNY Laporkan Hoaks KS ke Polisi

M Fahrezy, anak BEM FMIPA UNY, melaporkan kasus dugaan pelaku kekerasan seksual ke polisi karena diyakini hoaks.

Sosok M Fahrezy, Anak BEM FMIPA UNY Laporkan Hoaks KS ke Polisi
Ilustrasi hoax. FOTO/Istockphoto

tirto.id - MF alias M Fahrezy menjadi terduga pelaku pelecehan atau kekerasan seksual (KS) terhadap seorang mahasiswi baru UNY. Anak BEM FMIPA UNY itu lantas melaporkan kasus yang diduga hoaks tersebut ke Polda DIY.

Sempat viral di media sosial terkait pengakuan seorang maba (mahasiswa baru) UNY yang menyatakan telah mengalami pelecehan seksual oleh seniornya.

Dalam unggahan via X @UNYmfs yang sudah dihapus, sang mahasiswi mengenal seniornya itu pada Februari. Ia lantas mendapatkan perlakuan yang tidak pantas atau dilecehkan sejak Oktober hingga sekarang.

Sontak, pengakuan itu membuat warganet heboh. Seorang pengurus BEM di UNY disebut-sebut sebagai terduga pelaku pelecehan seksual terhadap maba tersebut.

Siapa M Fahrezy dan Kabar Statusnya di BEM FMIPA UNY

Berdasarkan penelusuran lewat PD Dikti, mahasiswa dengan NIM seperti yang ditulis oleh sang korban via X adalah M. Fahrezy.

Fahrezy merupakan mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam.

Ia mengambil jenjang S1 dan sudah menjadi mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri tersebut sejak semester ganjil 2021.

Statusnya saat ini adalah belum lulus alias masih menjalani kuliah. Ia telah menempuh pendidikan di UNY selama 5 semester terakhir sejak aktif pada 2021.

Di kampusnya, mahasiswa asal Sumatera Selatan itu aktif sebagai anggota BEM FMIPA UNY angkatan 2023 selaku staf bidang sosial dan politik.

Terkait kasus pelecehan seksual yang dituduhkan terhadap dirinya, BEM FMIPA UNY juga sudah membekukan statusnya dari kepengurusan.

Hal ini tertuang dalam SK nomor 021/SK/PI/BEMFMIPAUNY/XI/2023 tertanggal 12 November 2023 dan bisa dilihat via akun Instagram @bemfmipauny.

Pihak BEM menetapkan status M Fahrezy dibekukan sebagai staf bidang sosial dan politik hingga keadaan lebih kondusif atau terbukti kebenaran dari isu tersebut.

Polisi Sebut Kasus Hoaks, Pelaku Ditangkap

M Fahrezy juga telah mendatangi Mapolda DIY pada Sabtu (11/11), untuk melaporkan kasusnya.

Menurut Teuku Rizkian, kuasa hukum terduga M Fahrezy, kliennya dirugikan secara moral dan material hingga melaporkan akun yang memuat pengakuan korban ke pihak Diskrimsus Polda DIY. Ia mengelak bahwa MF bukan pelaku pelecehan seksual seperti yang dituduhkan via akun media sosial X.

Informasi terbaru, polisi telah menangkap seseorang yang diduga sebagai pelaku pembuat kabar bohong atau hoaks tersebut.

"Ungkap tindak pidana cyber mengenai berita bohong hoaks pelecehan seksual di salah satu universitas di Yogyakarta," kata Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, Senin (13/11) dalam konferensi pers dikutip dari kanal YouTube Polda DIY.

"Kami melakukan penangkapan seorang laki-laki, tersangka RAN (19) mahasiswa. Motifnya sakit hati karena RAN mendaftar di komunitas di mahasiswa dia ditolak," lanjutnya.

-------

* Artikel ini telah mengalami penyuntingan ulang dan sedikit revisi judul serta penambahan isi seiring dengan kabar terbaru yang diperoleh. Redaksi memohon maaf atas hal ini.

Baca juga artikel terkait NEW URGENT atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Hukum
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra