Menuju konten utama

Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja akan Terbit

Ida Fauziyah menyampaikan, pedoman pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja penting untuk diterbitkan.

Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja akan Terbit
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan paparannya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/3/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan, pedoman pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja penting untuk diterbitkan.

Saat ini, kata Ida, kekerasan dan pelecehan seksual menjadi ancaman terbesar bagi pekerja perempuan di lingkungan kerja.

“Kasus perpanjangan kontrak (seperti) di Cikarang yang dialami oleh perempuan merupakan fenomena gunung es. Karena itu, kita harus siap memberikan perlindungan kepada pekerja perempuan, “ ujar Ida dalam keterangan resminya, Rabu (31/5/2023).

Menurut Ida, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan segera mengeluarkan pedoman pencegahan pelecehan/kekerasan seksual di tempat kerja untuk melengkapi Surat Edaran (SE) Menakertrans Nomor 03//MEN/IV/2011 tentang pedoman pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja.

Ida mengatakan kekerasan seksual bukan hanya dialami oleh pekerja perempuan, melainkan juga dapat dialami oleh pekerja laki-laki.

“Maka pedoman pencegahan kekerasan seksual yang segera diterbitkan ini, untuk memberikan petunjuk kepada perusahaan bagaimana penanganan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja,” jelas Ida.

Ida menambahkan, Kemnaker melalui Ditjen Binwasnaker K3 dan Ditjen HI Jamsos akan terus menyosialisasikan dua hal, yaitu pedoman pencegahan pelecehan/kekerasan seksual dan penanganan Tuberkulosis di tempat kerja

“Untuk mewujudkan kenyamanan bekerja, khususnya kepada pekerja perempuan,” terang Ida.

“Termasuk diperlukannya satgas di tempat kerja, demi memastikan tidak adanya kekerasan seksual di tempat kerja,” sambungnya.

Ida juga sempat meninjau proses produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) PT Djarum di Karang Bener, Bae, Kudus, Jawa Tengah. Di sana, ia ingin memastikan perlindungan yang bersifat protektif dan preventif kepada pekerja telah diberikan oleh perusahaan.

“(Memastikan) baik perlindungan kesehatan maupun pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja,” imbuh Ida.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL DI TEMPAT KERJA atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Anggun P Situmorang