Penyidik Polda Jawa Barat telah menyerahkan Bahar Smith dan Tatan Rustandi sebagai tersangka & barang bukti perkara ke Jaksa Penuntut Umum di Kejati Jabar.
Dari 4.464 akun medsos, 179 di antaranya terkait kasus hoaks dan 104 soal Corona. Sementara 104 orang resmi ditetapkan tersangka dalam kejahatan siber.
Berkas perkara Kingkin Anida, tersangka dugaan penyebaran berita bohong dalam rangkaian unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja, telah lengkap pada 20 November.