tirto.id - Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997 menggugat Polresta Surakarta lantaran menindak Arkham karena unggahan di akun media sosial yang terindikasi hoaks. Lembaga itu memohon pemeriksaan praperadilan tidak sahnya penangkapan terhadap Arkham kepada Pengadilan Negeri Surakarta pada 22 Maret 2021.
“Bahwa dalam menjalankan tugasnya sebagai mahasiswa dan generasi muda, Arkham Mukmin sudah seharusnya memberikan kritik yang membangun dan tidak semestinya ditindak berdasar kewenangan kepolisian berupa penjemputan atau pengamanan atau penangkapan sebagaimana dilakukan oleh Polresta Surakarta,” ucap Ketua Mega Bintang Solo Indonesia 1997 Boyamin Saiman, ketika dihubungi Tirto, Selasa (23/3/2021).
Menurut dia, kritik Arkham dianggap menyasar Gibran Rakabuming Raka secara pribadi dan nyatanya Gibran selaku Wali Kota Surakarta tidak melaporkan cuitan itu dalam ranah UU ITE dan KUHP ke Polresta Surakarta. Maka, penjemputan maupun pemeriksaan terhadap Arkham bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Hingga permohonan aquo diajukan tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Surakarta yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Surakarta atas unggahan itu, serta belum adanya izin penyitaan dan penggeledahan dari pengadilan.
“Tidak ada satu pun dokumen dari Termohon yang menyatakan bahwa korban adalah tersangka suatu tindak pidana dan harus ditangkap,” sambung Boyamin.
Arkham berkomentar menggunakan akun @arkham_87 di akun Instagram @garudarevolution: "Tau apa dia tentang sepak bola, taunya dikasih jabatan saja." Hal itu terkait keinginan Gibran menggelar semifinal dan final piala Menpora di Kota Solo. Ternyata polisi memproses pemuda itu. Namun, polisi mengaku tidak ada penangkapan.
“Tidak ada yang diamankan. Saya ulangi, tidak ada yang diamankan di Polresta Solo. Jadi, yang bersangkutan itu datang ke polres untuk meminta maaf dan membuat surat pernyataan permohonan maaf, dan kasus selesai,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu (17/3).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri