Menuju konten utama

Kasus Warga Ditangkap soal Gibran, Kompolnas akan Klarifikasi Polda

Kompolnas menyoroti beberapa kasus penangkapan warga atas unggahan di media sosial terkait tindakan polisi dalam penanganan perkara.

Kasus Warga Ditangkap soal Gibran, Kompolnas akan Klarifikasi Polda
Ilustrasi polisi virtual. FOTO/iStockphoto.

tirto.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti beberapa kasus penangkapan warga atas unggahan di media sosial. Lembaga mitra kerja Polri itu akan melakukan klarifikasi ke Polda Jawa Tengah dan Polda Bali tentang fakta peristiwa dan tindakan yang sudah dilakukan polisi.

Polresta Surakarta menindak AM, seorang warganet yang mengomentari Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming. Komentar AM di akun Instagram @garudarevolution diduga mengandung unsur dugaan hoaks.

Sedangkan Kepala Dusun Umanyar, Desa Ababi, Kabupaten Karangasem, Bali, berinisial SY diproses pula oleh polisi lantaran menantang duel Kabag Ops Polres Gianyar via akun Facebook. Tantangan itu karena kekecewaannya tak ada perarakan ogoh-ogoh dalam rangkaian Nyepi.

“Untuk kasus AM, kami perlu tahu apakah yang bertindak polisi virtual atau polisi siber? Sebab berbeda tugas polisi virtual dan polisi siber. Kalau polisi virtual bertugas melakukan tindakan preventif. Jika sudah penegakan hukum, itu bukan tugas polisi virtual, tapi polisi siber,” ucap Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti kepada Tirto, Rabu (17/3/2021).

Kompolnas juga perlu mengetahui apakah komentar AM perlu disikapi oleh polisi virtual, serta apakah tidak menunggu respons pemilik akun untuk menanggapi komentar AM. Selain itu, Wali Kota Gibran juga tidak melapor dan belum ada masyarakat yang memprotes komentar AM.

Jangan sampai, lanjut Poengky, polisi malah dituding over-reaksi yang justru kontraproduktif dan berdampak buruk bagi institusi Polri dan Gibran.

Dia setuju setiap orang perlu bijak dan berhati-hati dalam berkomentar pun mengunggah di dunia maya, tapi polisi jangan terlalu disibukkan mengurus hal-hal semacam ini.

“Kami perlu mengetahui, apakah AM ditangkap atau dipanggil atau yang bersangkutan secara sadar langsung mendatangi Polres? Kalau ditangkap atau dipanggil berarti sudah jalan penegakan hukumnya, padahal belum ada pengaduan,” terang Poengky.

Jika yang dimaksud keadilan restoratif sebagai bentuk antisipasi polisi agar tidak terjadi konflik di kemudian hari, maka seharusnya sudah ada pengaduan atau setidaknya masyarakat yang keberatan dengan komentar AM.

Perihal edukasi, jika polisi virtual tidak dihiraukan, sebaiknya menggunakan pendekatan melalui Bhabinkamtibmas yang lebih dekat dan lebih diterima masyarakat, daripada langsung menerjunkan unit Reskrim.

Sementara, untuk penyelesaian kasus SY, Kompolnas menyarankan proses serupa. “Jika polisi virtual tidak dihiraukan, dekati dulu dengan polisi Bhabinkamtibmas. Jangan sampai arahan presiden dan perintah Kapolri dalam menggunakan UU ITE disalahartikan oleh anggota.”

Baca juga artikel terkait POLISI VIRTUAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri