tirto.id - Kompolnas mendorong agar proses pidana yang akan dilalui Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widhyadarma Lukman Sumaatmaja, juga menelusuri dugaan keterlibatannya dalam jaringan predator. Sebab, dalam tindak pidana yang dilakukan Fajar, salah satunya adalah merekam pencabulan terhadap anak di bawah umur dan menjualnya ke situs luar negeri.
"Kemarin sudah diungkap sekian orang bahkan ada inisial yang sudah dibeberkan, misalnya F oleh polisi. Nah, apakah ini orang yang berkomplot, atau kah ini bagian dari jaringan internasional, atau kah ini jaringan di level lokal saja, nah itu yang coba kita urai," ucap Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
Anam pun mendesak agar pendalaman mengenai jumlah korban dilakukan penyidik Polri nantinya. Selain itu, ia juga mendorong pengungkapan penyebar video porno di situs internasional.
Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Perindungan Anak, tindakan yang dilakukan oleh AKBP Fajar termasuk dalam pelanggaran dengan jeratan hukum maksimal. Terlebih, sebagai eks Kapolres Ngada, dia seharusnya juga selaras dengan komitmen perlindungan anak.
"Kalau ini dilakukan, kalau korbannya anak-anak, mengakibatkan kerusakan gede atau jumlahnya dari satu, bisa dikenakan hukuman seumur hidup. Makanya kita juga dorong hukuman seumur hidup. Jadi itu yang penting," ujar Anam.
Diketahui, mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, dan tindak pidana pornografi dengan menyebarkan perbuatannya ke situs internasional. Dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Di sisi lain, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) menggelar sidang etik Fajar hari ini, Senin (17/3/2025). Sidang etik tersebut berkaitan dengan pencabulan anak di bawah umur, tindak pidana pornografi, dan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Fajar.
Anam menyatakan bahwa sidang ini akan dihadiri pihaknya sebagai pengawas. Hal itu sebagaimana sidang-sidang etik anggota yang melanggar lainnya.
"(Akan dimulai sidang) jam 9. Tempat sidang DWP/Mabes," ucap Anam saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025).
Lebih lanjut, Anam menambahkan bahwa hasil sidang akan diumumkan langsung hari ini. Anam tidak memungkiri, Fajar bisa dikenakan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), apalagi Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, sudah menyatakan tindakan AKBP Fajar telah masuk kategori pelanggaran berat.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher