tirto.id - Kompolnas tak memungkiri mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Hal itu lantaran Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, sudah sempat menyatakan bahwa perbuatan Fajar termasuk dalam pelanggaran berat.
"Dengan konstruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Karowabprof menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH," ucap Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
Anam mengungkapkan, hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Fajar pun akan langsung diumumkan hari ini.
Anam menuturkan, dalam sidang ini yang harus diungkap memang konstruksi perkaranya agar bisa menjadi dasar untuk proses pidana. Kompolnas pun dipastikan akan benar-benar mengawasi jalannya proses etik hingga pidana kasus ini.
"Nanti kita akan lihat apakah misalnya yang belum terungkap, misalnya monetize misalnya kalau videonya di-upload dan sebagainya. Karena itu nanti kita akan menentukan karakter dari peristiwa pidananya, itu yang pertama," tutur Anam.
Diketahui, AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak, pornografi, dan penyalahgunaan narkoba.
"Hari ini statusnya sudah jadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Agus menyebutkan, ada empat orang yang menjadi korban dari tindak pidana yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar. Tiga di antara korban tersebut diketahui masih berada di bawah umur.
Agus menyebut, perbuatan AKBP Fajar tersebut merupakan suatu pelanggaran berat. Atas perbuatannya, AKBP Fajar dijerat oleh sejumlah pasal berlapis.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher