Menuju konten utama

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jalani Sidang Etik Hari Ini

Sidang etik eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dijadwalkan akan digelar pukul 09.00 WIB.

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jalani Sidang Etik Hari Ini
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025) sore. (FOTO/Istimewa)

tirto.id - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) akan menggelar sidang mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, hari ini, Senin (17/3/2025). Sidang etik tersebut berkaitan dengan pencabulan anak di bawah umur, tindak pidana pornografi, dan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Fajar.

Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, menyatakan bahwa sidang ini akan dihadiri Kompolnas sebagai pengawas. Hal itu sebagaimana sidang-sidang etik anggota yang melanggar lainnya.

"(Akan dimulai sidang) jam 9. Tempat sidang DWP/Mabes," ucap Anam saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025).

Diketahui, AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak, pornografi, dan penyalahgunaan narkoba.

"Hari ini statusnya sudah jadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Karowatprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025.

Agus menyebutkan, ada empat orang yang menjadi korban dari tindak pidana yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar. Tiga di antara korban tersebut diketahui masih berada di bawah umur.

Agus menyebut, perbuatan AKBP Fajar tersebut merupakan suatu pelanggaran berat. Atas perbuatannya, AKBP Fajar dijerat oleh sejumlah pasal berlapis.

AKBP Fajar juga akan menghadapi sidang kode etik yang digelar oleh Divpropam Polri pada Senin (17/3/2025) mendatang.

"Divpropam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar, direncanakan hari Senin tanggal 17 Maret 2025," kata Agus.

Baca juga artikel terkait KINERJA KEPOLISIAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher