Menuju konten utama

Kompolnas Sebut Perkara AKBP Bintoro Lebih pada Kasus Penyuapan

Anam beralasan, pelaku yang non-kepolisian lebih aktif dalam perkara AKBP Bintoro sehingga kasus ini lebih mengarah pada kasus penyuapan.

Kompolnas Sebut Perkara AKBP Bintoro Lebih pada Kasus Penyuapan
Anggota Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat menuju ruang sidang sidang kode etik kasus penembakan siswa SMK oleh terduga pelaku penembakan Aipda Robig Zainudin di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww.

tirto.id - Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyebut kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia yang diduga melibatkan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, lebih mengarah pada kasus penyuapan.

“Kalau kita lihat struktur cerita, tapi memang tetap harus diuji, ini lebih dekat dengan penyuapan,” ujar Anam saat menghadiri sidang kode etik terhadap AKBP Bintoro dan beberapa anggota polisi lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini, di gedung Bidpropam Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

Anam beralasan, para terduga pelaku lebih didominasi anggota non-kepolisian dalam perkara yang terjadi pada 2024 lalu.

“Tapi yang paling penting sebenarnya non-anggota ini kalau dalam struktur cerita ya. Karena dia lebih aktif, terus ada momen-momen tertentu yang memang aktif sekali,” jelas Anam.

Peran para terduga pelaku yang merupakan non-anggota Polri ini disebut Anam cukup signifikan. Ia beralasan, orang-orang non-anggota Polri ini diduga melakukan berbagai aktivitas yang berkaitan dengan penyuapan dan perintangan kasus hukum.

“Kalau dominan ini bisa jadi tidak hanya soal atau sekadar menyerahkan duit, tapi jalannya bagaimana penegakan hukum itu bisa berlangsung,” ucap Anam.

Anam membeberkan salah satu terduga pelaku non-anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus penyuapan ini. Terduga pelaku itu adalah Evelin Dohar Hutagalung (EDH) yang merupakan bekas pengacara dari anak bos Prodia, Arifin Nugroho (AN).

“Statusnya yang non-anggota ini adalah status profesi,” tutur Anam.

“[Mantan pengacara] inisialnya EDH,” lanjutnya.

Agenda sidang kode etik terhadap sejumlah anggota Polri ini merupakan babak lanjutan dari kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia, Arifin Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, yang dilakukan oleh AKBP Bintoro cs.

Peristiwa dugaan pemerasan yang diduga melibatkan AKBP Bintoro ini diduga terjadi saat penanganan kasus pembunuhan remaja berinisial N (16) dan X (17) yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Kedua korban tewas diduga setelah disetubuhi dan dicekoki narkoba.

Kepolisian menetapkan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, yang disebut merupakan anak bos Prodia menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Namun, dalam penanganan kasusnya, Bintoro diduga meminta uang kepada petinggi Prodia dengan iming-iming menghentikan penyidikan dan membebaskan anaknya dari jeratan hukum.

Dalam sidang kode etik ini, Bidpropam Polda Metro Jaya diketahui telah memanggil lima orang anggota Polri.

“AKBP B, AKBP G, AKP Z, AKP M, Ipda ND,” kata Anam.

Baca juga artikel terkait KINERJA KEPOLISIAN atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher