tirto.id - Gugatan perdata kepada mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dan empat tergugat lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dicabut sementara. Pihak penggugat mencabut sementara gugatan karena ingin menambah pihak tergugat dan melengkapi keterangan.
"Karena kita mau tambah para pihak, maupun ada alamat yang kurang tepat, jadi kita mencabut sementara ya. Namun, kami akan melakukan kembali seperti ini untuk menambah pihak berikutnya sehingga nilai kerugiannya lebih kita masukkan lagi," kata kuasa hukum penggugat, Pahala Manurung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Dalam perkara ini, AKBP Bintoro digugat melakukan perbuatan melawan hukum berupa pemerasan serta penjualan kendaraan mewah milik tersangka pembunuhan.
Gugatan tersebut berlangsung perdana hari ini, Rabu (5/2/2025). Sidang tersebut sebelumnya ditunda karena ketidakhadiran pihak tergugat. Sidang hari ini digelar dengan Ketua Majelis Hakim, Bawon Effendi, dan dua anggota hakim, yakni Ahmad Samuar dan Lusiana Amping.
Dalam hal ini, penggugat atas nama Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Selain Bintoro, gugatan juga diajukan kepada AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry. Selain itu, ada juga pihak turut tergugat dengan nama Dika Pratama.
Pahala menjelaskan, pihak tergugat yang akan ditambahkan salah satunya adalah mantan kuasa hukum Arif dan Bayu. Selain itu, penambahan kerugian juga akan dilakukan dalam gugatan nantinya.
"Ada (penambahan kerugian), nanti kita sampaikan di e-court," ucap dia.
Lebih lanjut, Manurung mengungkapkan, pendaftaran gugatan baru akan dilakukan dalam waktu dekat. Kemudian, sidang akan kembali digelar pada 12 Februari 2025.
Sebelumnya, Arif dan Bayu mengajukan gugatan perdata kepada AKBP Bintoro dan 4 pihak lain dengan nominal Rp1,6 miliar. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL per 7 Januari 2025.
Dalam petitum, para penggugat menuntut tergugat serta telah melakukan perbuatan hukum. Mereka meminta agar para tergugat dan turut tergugat mengembalikan uang atau menyerahkan Mobil Lamborghini Ampetador, Motor Sportstar Iron, serta Motor BMW HP4 yang pernah dijual dan dikembalikan kepada Arif Nugroho selaku penggugat 1. Mereka juga memerintahkan agar para tergugat untuk mengembalikan uang Rp1,6 miliar kepada Arif yang disebut sebagai anak bos laboratorium Prodia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher