Jay menilai Telkomsel gagal menjaga nomor miliknya dari peretasan. Karena itu, melalui gugatan ini, pihaknya ingin tahu penjelasan dari pihak tergugat.
Sidang gugatan perdata dengan nilai imateriel Rp1 triliun antara RA, korban pelecehan seksual mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharudin (SAB) ditunda, karena syarat administrasi.
BPK menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan tetap hadir di persidangan gugatan perdata yang diajukan pemegang saham pengendali BDNI, Sjamsul Nursalim.
Menantu penggugat mertua Rp1,8 miliar di perkara piutang yang senilai Rp20 juta saja beralasan membawa perkaranya ke pengadilan karena ingin tegakkan hukum.