Menuju konten utama

BTN Bantah Klaim Dana Nasabah Hilang Rp17 Miliar

BTN menyatakan belum memiliki data yang mendukung klaim tersebut dan meminta agar tuntutan kerugian dibuktikan melalui proses hukum.

BTN Bantah Klaim Dana Nasabah Hilang Rp17 Miliar
Gedung PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) di Jakarta. ANTARA/HO-BTN/aa
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) membantah klaim kehilangan dana nasabah bernama Linawati senilai Rp17 miliar yang kembali ramai diperbincangkan di media sosial. BTN menyatakan belum memiliki data yang mendukung klaim tersebut dan meminta agar tuntutan kerugian dibuktikan melalui proses hukum.

Corporate Secretary BTN, Ramon Armando, mengatakan perseroan menghormati hak nasabah untuk memperjuangkan kepentingannya. Namun, menurut dia, klaim kerugian harus didasarkan pada bukti transaksi, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“BTN tidak pernah menghindari tanggung jawab. Namun, klaim kerugian Rp17 miliar tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai kewajiban BTN tanpa pembuktian yang jelas. Tuntutan ganti rugi dari nasabah tersebut berubah-ubah dan tidak konsisten sehingga mencurigakan,” kata Ramon dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (13/10/2026).

Ramon juga menyoroti perbedaan nilai kerugian yang disampaikan keluarga nasabah kepada publik dengan tuntutan dalam gugatan perdata terbaru. Keluarga Linawati menyebut, kehilangan dana sekitar Rp17 miliar, tapi nilai tuntutan dalam gugatan terbaru tercatat sekitar Rp7 miliar.

"Saat ini tidak ada data yang mendukung klaim nasabah senilai Rp7 miliar tersebut," imbuhnya.

Menurut Ramon, persoalan dana nasabah tersebut telah ditangani BTN sejak 2022 melalui pemeriksaan internal, penelusuran transaksi, dan langkah hukum terhadap pihak yang terkait dengan perkara tersebut. Gugatan perdata sebelumnya pun telah dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2025.

Namun, Linawati kemudian kembali mengajukan gugatan perdata yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan pengadilan.

Sebagai tindak lanjut, BTN akan menyampaikan fakta dan bukti yang dimiliki melalui mekanisme persidangan. Perseroan juga menegaskan bahwa penentuan tanggung jawab perdata dan besaran kerugian harus melalui proses pembuktian tersendiri.

Dalam perkara tersebut, BTN turut melaporkan pihak yang dinilai terkait dengan permasalahan dana nasabah kepada aparat penegak hukum. Ramon menyebut pihak yang dilaporkan telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

“BTN mengambil langkah tegas dengan melaporkan oknum yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum. Ini merupakan bukti bahwa Perseroan tidak menoleransi pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh oknum internalnya sendiri,” kata Ramon.

Meski demikian, BTN menegaskan putusan pidana terhadap pihak tersebut tidak serta-merta menentukan kewajiban ganti rugi perseroan kepada nasabah. Nilai kerugian dan tanggung jawab perdata tetap harus dibuktikan dalam proses hukum yang terpisah.

Selain itu, BTN akan memenuhi kewajiban pembayaran apabila pengadilan melalui putusan berkekuatan hukum tetap menyatakan perseroan bertanggung jawab dan menetapkan besaran ganti rugi.

“Kami tegaskan, apabila pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan BTN bertanggung jawab dan menetapkan besaran ganti rugi, BTN akan membayar. Kami tidak akan menghindar dari kewajiban tersebut. Itu komitmen kami,” ujarnya.

Ramon beralasan sebagai bank milik negara, setiap keputusan pembayaran harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Perseroan menyatakan tidak dapat menetapkan pembayaran klaim hanya berdasarkan tekanan opini publik karena berisiko merugikan keuangan negara.

Dalam keterangan yang sama, Ramon juga menyinggung fakta persidangan perkara pidana nomor 734/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perseroan menyebut terdapat keterlibatan dan kelalaian Linawati, termasuk penandatanganan formulir Customer Information File (CIF) dalam keadaan kosong.

Menurut BTN, formulir tersebut ditandatangani untuk memperoleh penawaran suku bunga tinggi yang dinilai berada di luar kewajaran dan ketentuan resmi perbankan. Pernyataan tersebut merupakan keterangan yang disampaikan perseroan terkait perkara tersebut.

Baca juga artikel terkait BTN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama