tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan hidup secara masif di Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Gugatan tersebut berkaitan dengan kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Fokus utama gugatan diarahkan pada upaya pemulihan ekosistem di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.
Pendaftaran gugatan dilakukan secara serentak di sejumlah pengadilan. Dua perusahaan didaftarkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan, satu perusahaan melalui PN Jakarta Pusat, serta tiga perusahaan lainnya melalui PN Jakarta Selatan. Keenam korporasi yang menjadi objek gugatan negara tersebut adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi telah menimbulkan dampak luas bagi masyarakat. Dampak tersebut meliputi hilangnya fungsi lingkungan hidup, terputusnya mata pencaharian warga, serta terganggunya rasa aman akibat ancaman bencana ekologis.
“Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” ujar Hanif Faisol Nurofiq, Kamis (15/1/2026).
Hanif menambahkan, pengajuan gugatan tersebut didasarkan pada fakta-fakta lapangan serta hasil analisis dari para ahli di bidang lingkungan hidup. Ia menegaskan bahwa KLH/BPLH berpegang teguh pada prinsip pencemar membayar.
“Kami memegang teguh prinsip perusak membayar; setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan caramerusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya. Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH/BPLH tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat,” tambah Menteri Hanif.
Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyatakan bahwa pendaftaran gugatan tersebut dilandasi oleh mandat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal tersebut menekankan asas tanggung jawab negara, kelestarian dan keberlanjutan, prinsip kehati-hatian, serta asas pencemar membayar sebagai landasan penegakan hukum lingkungan.
Berdasarkan hasil pengawasan lapangan serta kajian teknis yang mendalam, aktivitas enam perusahaan tersebut terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare. Atas kerusakan tersebut, KLH/BPLH mengajukan gugatan dengan nilai total mencapai Rp4.843.232.560.026,00.
Nilai gugatan tersebut mencakup kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276,00 serta biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178.481.212.250,00. Dana pemulihan ini diperlukan guna memastikan lingkungan yang telah rusak dapat dikembalikan fungsi ekologisnya dan kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































