tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, bingung menerima laporan ada kapal yang digunakan untuk membantu penanganan bencana Sumatra justru dikenakan pajak Rp30 miliar. Purbaya mengaku, kapal tersebut dikenai pajak karena berasal dari kawasan ekonomi khuaus (KEK).
"Itu ada rupanya perusahaan yang dipinjam kapal keruknya lewat TNI, lewat Menhan [Kementerian Pertahanan], tapi ada isu bea cukai, katanya karena itu dari kawasan ekonomi khusus, dimasukin ke sini, harus bayar cukai Rp 30 miliar," sebutnya saat rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Bencana DPR RI dengan Pemerintah yang disiarkan dari YouTube DPR RI, Sabtu (10/1/2026).
Dalam kesempatan itu, Purbaya mengaku sempat bingung. Ia pun meminta kapal tersebut agar dibebaskan dari pajak apa pun. Katanya, kapal tersebut tengah menuju Sumatra. Setelah membantu penanganan bencana Sumatra, kapal itu akan dikembalikan kembali.
"Saya bingung mau ngebantunya mesti bayar. Jadi, begitu laporan sampai ke saya, langsung saya bilang, sudah [dibebaskan dari pajak]. Jadi, kapalnya sudah jalan ke sini, enggak usah bayar cukai. Nanti kalau sudah selesai, tapi [kapal tersebut] dibalikin ke sana lagi," urai Purbaya.
Purbaya pun meminta pihak yang mengalami kejadian serupa, termasuk cukai atau pajak, saat membantu penanganan bencana Sumatra untuk segera melapor ke Kemenkeu.
"Yang ada kendala seperti itu, harus bayar cukai segala macam, lapor ke kita, langsung kita bypass. Dan, itunya kita pakai. Kan keterlaluan kalau orang mau bantu saja kita pajakin," sebut Purbaya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id



































