Menuju konten utama

Ahli soal Gugatan Ijazah Gibran: Terlambat, Pemilu Telah Usai

Ida menyampaikan segala bentuk permasalahan mengenai Pemilu tidak bisa kembali digugat atau dipermasalahkan pascaselesainya rentetan agenda Pemilu.

Ahli soal Gugatan Ijazah Gibran: Terlambat, Pemilu Telah Usai
Sidang Gugatan Ijazah Wapres Gibran di PN Jakpus, Senin (22/9/2025). tirto.id/ Rahma Dwi Safitri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - KPU menghadirkan ahli hukum tata negara dari Universitas Bhayangkara, Ida Budhiati, untuk memberi keterangan dalam sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka terkait riwayat pendidikan SMA yang menjadi syarat dalam proses pencalonan di Pilpres 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Ida menyampaikan segala bentuk permasalahan mengenai Pemilu tidak bisa kembali digugat atau dipermasalahkan pascaselesainya rentetan agenda Pemilu. Oleh karenanya, dia berpendapat masalah ijazah Gibran yang menjadi syarat dalam Pilpres 2024, sudah tak bisa lagi digugat atau dipermasalahkan pascarentetan agenda demokrasi itu selesai dilaksanakan.

"Berkaitan dengan sengketa warga negara kemudian mengetahui setelah pemilu berakhir misalnya, maka menurut rangka hukum pemilu, maka kehilangan kesempatan untuk mengajukan komplain mengajukan sengketa menurut kerangka hukum pemilu kita," kata Ida dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).

Merujuk pada Undang-Undang Pemilu, tiap masyarakat diberi hak untuk mengajukan keberatan atau gugatan terkait proses pelaksanaan Pemilu dengan syarat harus mematuhi kapan waktu gugatan tersebut dilaksanakan.

"Di dalam UU pemilu dikatakan, kalau mau berpartisipasi, yaitu memastikan pemilu jujur adil kredibel berkualitas, warga negara itu dibuka kesempatan untuk mengajukan keberatan-keberatan atau meminta akuntabilitas dari pelaksanaan tugas pejabat administrasi negara di bidang kepemiluan. Dan warga negara itu harus mematuhi kapan waktunya yang disediakan UU," jelasnya.

Ida juga menyampaikan menurut Undang-Undang Administrasi pemerintahan dan Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) segala bentuk permasalahan Pemilu yang berkaitan dengan kewenangan prosedur pejabat negara harus diselesaikan di PTUN.

"Kalau perkaranya itu berkenaan dengan tadi, narasi-narasi bahwa seorang pejabat negara dinilai melanggar kewenangan melanggar prosedur, tindakannya itu bertentangan dengan tujuan diberikannya kewenangan itu, kemudian juga ada tindakan yang mencampuradukkan kewenangan, maka sesuai dengan UU administrasi pemerintahan dan UU PTUN, itu, kompetensi absolut dari PTUN dan bukan menjadi kewenangan dari pengadilan negeri," tegasnya.

Meski demikian, tanpa mengomentari secara langsung perkara ijazah Gibran, Ida menuturkan bahwa ada sejumlah masalah terkait pemilu yang bisa diselesaikan di pengadilan negeri dengan melihat objek perkara.

"Nah tadi berkaitan dengan apakah kalau sudah diuji dalam Peradilan Tata Usaha Negara kemudian masih bisa diajukan pada pengadilan negeri, menurut saya sangat tergantung pada objek perkaranya ya," pungkas Ida.

Baca juga artikel terkait IJAZAH atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama