Menuju konten utama

Sidang Gugatan Ijazah Wapres, Penggugat Minta Gibran Minta Maaf

Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan saksi ahli, tetapi enggan mengungkap namanya karena takut diganggu saat persidangan.

Sidang Gugatan Ijazah Wapres, Penggugat Minta Gibran Minta Maaf
Suasana sidang gugatan ijazan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025).
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Subhan Palal, meminta Gibran selaku tergugat untuk segera meminta maaf kepada publik karena dinilai tidak sah untuk menjadi wakil presiden karena tak bersekolah jenjang menengah atas di Indonesia.

"Pesannya tetap saja, sesuai dengan mediasi minta maaf dan mundur. Simpel saja, karena itu sudah kita umumkan ke warga negara bahwa dalam damai itu harus minta maaf dan mundur, itu saja," kata Subhan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (3/11/2025).

Diketahui bahwa Gibran bersekolah tingkat menengah atas di Orchid Park Secondary School yang berada di Singapura. Hal itu menjadi alasan bagi Subhan Palal untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini, gugatan tersebut telah mulai disidangkan pada Senin (3/13/2025) yang dihadiri oleh pihak penggugat yaitu Subhan Palal, dan tergugat I yaitu kuasa hukum Gibran dan tergugat II dari KPU RI.

Meski bersedia meminta maaf dan mencabut gugatan perdata tersebut, Subhan akan tetap terus melanjutkan persidangan yang kini jadwalnya telah ditetapkan oleh majelis hakim. Ia menjelaskan bahwa sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 10 Desember 2025 dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat.

"Karena pembuktian itu bukti surat, saksi, ada ahli," kata Subhan.

Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan saksi ahli. Namun, Subhan enggan menyebut nama saksi ahli yang telah disiapkannya karena khawatir akan ada gangguan jelang persidangan mendatang.

"Kemungkinan ada, saya enggak mau buka, takutnya saksi atau ahli enggak bisa hadir disini, rahasia saja dulu," tegasnya.

Dalam sidang perdana, Subhan membacakan tuntutannya yang menyebut Gibran telah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU nomor 19 Tahun 2023 yang menatur bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus tamat minimal SMA atau sederajat.

Subhan berpendapat bahwa dalam aturan tersebut tidak ada klausul yang mengatur mengenai aturan penyetaraan ijazah, sehingga pendidikan Gibran di Singapura menurut Subhan tidak masuk kualifikasi sebagai syarat menjadi calon wakil presiden.

"Bahwa Undang-undang atau Peraturan KPU tersebut di atas tidak menyinggung adanya penyertaan dan atau persamaan pendidikan calon," kata Subhan dalam persidangan.

Baca juga artikel terkait IJAZAH atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher