tirto.id - Pengacara penggugat ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal menolak sikap KPU yang menghadirkan dua pengacara dalam agenda penentuan jadwal sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025). Dalam agenda tersebut, KPU didampingi dua pengacara yang salah satunya berasal dari kejaksaan.
"KPU mengangkat kuasa baru yang jadi pengacara negara. Nah, saya keberatan kalau kuasa dilakukan dua-duanya, kan KPU sudah menunjukkan kuasa sementara menunjukkan kejaksaan," kata Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Dia mendalilkan dengan Pasal 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur mengenai penunjukkan kuasa hukum.
"Itu menurut hukum acara tentang kuasa, itu harus ditarik yang kuasa yang lama, itu Pasal 1816 KUHPerdata. Jadi setiap pengangkatan kuasa baru, otomatis kuasa lama harus ditarik, maka saya minta harus berlaku salah satu, yang jaksanya atau yang KPU," jelasnya.
Subhan membantah jika penolakan terhadap kuasa hukum tersebut menjadi upayanya untuk mengulur waktu persidangan. Dia menegaskan bahwa dalam setiap persidangan harus tertib hukum sesuai dengan aturan konstitusi yang berlaku.
"Kalau hukum acara itu harus tertib, kalau nggak tertib bahaya! Nanti putusannya berbahaya. Terus dia mewakili siapa? Terus beracara hukumnya mutlak," jelasnya.
Meski dirinya menolak, namun Subhan kembali menyerahkannya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, dalam beberapa hari ke depan, jadwal sidang gugatan perdatanya tersebut dapat segera didapatkan.
"Ini peristiwa baru, saya juga. Saya juga belum pernah alami. Nah, mungkin ada penetapan dari majelis besok, boleh atau tidak ada dua kuasa (hukum) ini," ujarnya.
Diketahui bahwa Subhan Palal menggugat putera Presiden ke-7 Joko Widodo tersebut dengan ganti rugi senilai Rp 125 triliun. Dalam petitumnya, Subhan menyebut Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan untuk menduduki jabatan Wakil Presiden 2024-2029 karena bersekolah SMA di Singapura.
Sebelum sidang gugatan, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berupaya memdiasi pihak Subhan selaku penggugat, Gibran selaku tergugat I dan KPU selaku tergugat II. Namun upaya mediasi tersebut gagal karena gugatan yang diminta Subhan kepada Gibran tidak dipenuhi yaitu mundur dari posisi wakil presiden dan meminta maaf ke publik atas ijazahnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























