tirto.id - Pengacara penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, mengungkapkan bahwa upaya mediasi pihaknya dengan Gibran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak mencapai kesepakatan.
Sehingga perkara dengan nomor 583/Pdt.G/2025PN Jkt akan segera disidangkan dalam kurun waktu dua pekan usai proses mediasi.
"Ya hari ini belum tercapai kesepakatan, kalau perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil sampai pokok perkara berakhir. Jadi selanjutnya kami akan sidang menunggu panggilan resmi dari pengadilan," kata Subhan di PN Jakpus, Senin (13/10/2025).
Subhan menjelaskan bahwa para tergugat yang terdiri atas Gibran Rakabuming Raka dan KPU tak mampu untuk menjalankan proposal damai yang ditawarkannya.
"Enggak ada perdebatan tetapi bahwa persyaratan yang saya ajukan tidak bisa dipenuhi oleh para tergugat," ujarnya.
Dalam proposal damainya, Subhan meminta Gibran dan para komisioner KPU untuk meminta maaf kepada publik atas kepemilikan ijazah SMA Gibran yang berasal dari Singapura. Menurut Subhan, ijazah tersebut tidak layak secara administrasi untuk menjadi peserta Pilpres 2024.
"Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing, tapi itu enggak bisa dipenuhi," kata dia.
Dengan berakhirnya mediasi di antara kedua pihak, maka Subhan akan menuntut kepada Gibran dengan pembayaran Rp125 triliun.
"Iya betul," jelasnya.
Dalam agenda sidang perdata mendatang, Subhan menyebut pihak PN Jakpus akan mengagendakan replik dan duplik. Dia menjanjikan akan membuka seluruh bukti yang dimilikinya terkait ijazah Gibran pada sesi pembuktian mendatang.
"Sidang selanjutnya yaitu jawaban, replik, duplik, mudah-mudahan sampai pembuktian. Nanti kita buka-bukaan di pembuktian," jelasnya.
Walaupun gugatannya akan segera disidangkan, namun Subhan berharap pihak Gibran akan ada yang menghubunginya. Dia masih menawarkan upaya mediasi antara pihaknya dengan Gibran sebelum masalah itu disidangkan.
"Kita lihat, mudah-mudahan ada. Kan ini untuk kebaikan ya, untuk kebaikan bangsa kita, mudah-mudahan ada, saya berharap baik saja," jelasnya.
Secara terpisah, Kuasa Hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menuturkan bahwa pihaknya menyatakan kesiapan untuk menghadapi gugatan Subhan Palal di meja hijau. Dadang menuturkan bahwa ada sejumlah klausul tawaran damai yang tak bisa dipenuhi oleh pihaknya, seperti permintaan untuk meminta maaf dan mundur dari wapres.
"Tetapi ada permintaan dari penggugat yang tidak mungkin dipenuhi dalam konteks medisi karena terlibatkan pihak ketiga," kata Dadang.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































