tirto.id - penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, menganggap pernyataan Management Development Institute of Singapore (MDIS), tempat Gibran bersekolah di Singapura sebagai angin lalu. Dalam pernyataan resminya, MDIS mengakui bahwa Gibran pernah menjadi mahasiswa penuh waktu pada 2007 hingga 2010.
"Tapi yang saya permasalahkan SMA-nya. Ya, jadi itu, saya ulang, itu saya anggap angin lalu yang kebetulan angin punya KTP. KTP-nya Singapura. Itu saja," kata Subhan Palal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Menurutnya pernyataan MDIS itu sebagai bentuk pengakuan bahwa Gibran telah menempuh jenjang pendidikan strata satu. Sedangkan gugatannya adalah mengenai masalah pendidikannya di jenjang SMA yang berada di luar negeri.
"Itu angin yang ber-KTP itu, begini enggak ada pengaruh apa-apa terhadap perbuatan ini. Karena yang saya permasalahkan itu status SLTA atau sekolah lain yang sederajat," ujarnya.
Di sisi lain, Subhan justru memuji Gibran yang mampu berkuliah hanya dalam waktu tiga tahun di perguruan tinggi luar negeri. Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa Gibran memiliki kemampuan berpikir yang cemerlang.
Namun sekali lagi, dia menegaskan bahwa yang dipermasalahkannya adalah mengenai ijazah SMA-nya yang berasal dari luar negeri.
"Di Singapura mantap, tapi yang saya permasalahkan itu SMA-nya, ya jadi itu anggap angin lalu yang kebetulan angin punya KTP. KTP-nya ada di Singapura," jelasnya.
Selain menganggap pernyataan MDIS hanya angin lalu, Subhan juga menawarkan proposal damai bagi Gibran, dengan syarat dirinya harus mundur dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Selain meminta Gibran mundur dari wakil presiden, Subhan juga meminta para komisioner KPU untuk mundur dari jabatannya karena meloloskannya menjadi peserta Pilpres 2024.
"Terus tergugat 1 dan tergugat 2 selanjutnya harus mundur. Kenapa itu yang saya minta? Saya enggak minta pokok perkara, tadi mediator minta bagaimana tentang tuntutan ganti rugi, enggak usah, saya enggak butuh duit," kata Subhan.
Dalam forum yang sama, pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra, menjelaskan bahwa Gibran belum hadir karena proses persidangan belum memasuki bahasan substansi.
"Belum ke substansi, penggugat memberikan proposal mediasi isinya tanya ke penggugat, tergugat satu belum bisa hadir dan memberikan surat kuasa istimewa kepada kami," jelasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































