tirto.id - Pengacara penggugat ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, meminta Gibran untuk mundur dari posisinya sebagai Wapres RI. Hal itu sebagai bentuk tawaran proposal damai yang diajukannya sehingga dia tidak lagi meminta pokok perkara, yaitu uang ganti rugi sebesar Rp125 triliun yang tercantum dalam petitum.
Selain meminta Gibran mundur dari wakil presiden, Subhan juga meminta para komisioner KPU untuk mundur dari jabatannya karena meloloskannya menjadi peserta Pilpres 2024.
"Terus tergugat 1 dan tergugat 2 selanjutnya harus mundur. Kenapa itu yang saya minta? Saya enggak minta pokok perkara, tadi mediator minta bagaimana tentang tuntutan ganti rugi, enggak usah, saya enggak butuh duit," kata Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Dia menjelaskan bahwa mundurnya Gibran sebagai bentuk pembelajaran bagi publik bahwa setiap pejabat negara tidak boleh memiliki cacat secara hukum.
"Warga negara Indonesia tidak butuh uang, butuh kesejahteraan, dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum," ujarnya.
Selain meminta Gibran untuk mundur, proposal damai yang diajukan oleh Subhan Palal juga meminta tergugat untuk minta maaf secara terbuka karena kesalahannya, yaitu tidak bersekolah di jenjang SMA di Indonesia dan kemudian menduduki jabatan publik wakil presiden.
"Jika kedua syarat tersebut dapat dipenuhi oleh para tergugat, maka gugatan akan penggugat cabut. Namun, jika perdamaian ini tidak dilaksanakan karena para tergugat tidak memenuhi syarat perdamaian dimaksud, maka penggugat mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum, ultimatum remedium," ujarnya.
Dalam forum yang sama, pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra, menjelaskan bahwa Gibran belum hadir karena proses persidangan belum memasuki bahasan substansi.
"Belum ke substansi, penggugat memberikan proposal mediasi isinya tanya ke penggugat, tergugat satu belum bisa hadir dan memberikan surat kuasa istimewa kepada kami," jelasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































