tirto.id - Kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Dadang Herli Saputra, mengatakan sidang gugatan terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan kembali digelar pada 29 September 2025 mendatang. Hal ini diungkapnya usai sidang pemeriksaan legal standing ketiga.
“Gini ya, jadwal sidang berikutnya tanggal 29 [September]. Itu mediasi. Ada tahapan mediasi kurang lebih 1 bulan [lamanya],” kata Dadang kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
Dadang mengatakan apabila di dalam sidang mediasi nanti tidak menemui kesepakatan, perkara akan tetap dilanjutkan. “Maka akan dilanjutkan kepada persidangan perkara ini,” katanya.
Namun, Dadang belum bisa memastikan apakah Gibran akan hadir langsung dalam proses mediasi tersebut. Dia menyampaikan hanya akan menanyakan terlebih dahulu terkait kehadiran putra sulung Mantan Presiden Joko Widodo itu.
“Apakah beliau akan datang, nanti akan kami tanyakan. Nanti kalau beliau tidak datang, berarti akan ada surat kuasa istimewa,” ucap Dadang.
Terkait gugatan, termasuk keberatan penggugat, Dadang mengatakan akan dibuktikan pada persidangan berikutnya.
“Tidak ada pesan khusus [dari Gibran], pesan-pesannya yang tertuang dalam surat kuasa itu. Pesannya yaitu melakukan pembelaan di dalam surat kuasa sangat lengkap sekali apa yang harus kami lakukan,” ucap Dadang.
Pengacara bernama Subhan Palal menggugat keabsahan jabatan Wakil Presiden RI yang diemban Gibran Rakabuming Raka. Adapun salah satu poin tuntutan yang diminta adalah terkait jabatan Gibran sebagai wapres yang dinilai tak sah.
“Nah petitumnya, satu minta gugatan dikabulkan pasti. Kedua, minta dinyatakan itu tergugat itu telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, jabatan wakil presiden harus dianggap tidak sah. Harus dinyatakan tidak sah,” ujar Subhan kepada wartawan di PN Jakpus, Senin (8/9/2025).
Dalam gugatannya, Subhan menunjuk dua pihak sebagai tergugat, yakni Gibran secara pribadi serta KPU sebagai penyelenggara pemilu. Adapun jumlah tuntutan kerugian yang diajukan Subhan mencapai Rp125 triliun.
Teranyar, sidang perdata gugatan ijazah SMA itu berlanjut ke tahap mediasi. Keputusan ini diambil setelah semua dokumen yang diperlukan dalam perkara dinyatakan lengkap pada Senin.
Hakim mengatakan bahwa mediasi akan dilaksanakan dalam kurun waktu 30 hari. Jika mediasi yang dilakukan berujung damai, maka tahapan sidang tak akan dilanjutkan.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































