tirto.id - Sidang gugatan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali digelar, Senin (22/9/2025). Sidang tersebut merupakan pemeriksaan legal standing ketiga yang kemudian berlanjut ke tahap mediasi.
Dalam sidang, pihak penggugat bernama Subhan Palal menyampaikan keberatan karena informasi terkait pendidikan terakhir Gibran sudah berubah pada laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, hal ini merupakan upaya untuk mengubah bukti.
“Jadi, kami mengajukan keberatan karena Tergugat dua (KPU) ada mengubah bukti. Begini, saat kami melakukan gugatan, itu riwayat pendidikan akhir saudara Tergugat 1 (Gibran) itu adalah “Pendidikan Terakhir’, saat ini diubah menjadi S1 oleh Tergugat 2,” jelas Subhan.
Akan tetapi, Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno mengatakan bahwa saat ini fokus persidangan adalah pada proses menuju tahap mediasi. Adapun Sunoto SH, MH ditunjuk sebagai mediatornya.
Sebagai informasi, Seorang pengacara bernama Subhan Palal menggugat keabsahan jabatan Wakil Presiden RI yang diemban Gibran Rakabuming Raka. Adapun poin tuntutan yang diminta adalah terkait jabatan Gibran sebagai wapres yang dinilai tak sah.
“Nah petitumnya, satu minta gugatan dikabulkan pasti. Kedua, minta dinyatakan itu tergugat itu telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, jabatan wakil presiden harus dianggap tidak sah. Harus dinyatakan tidak sah,” ujar Subhan kepada wartawan di PN Jakpus, Senin (8/9/2025).
Dalam gugatannya, Subhan menunjuk dua pihak sebagai tergugat, yakni Gibran secara pribadi serta KPU sebagai penyelenggara pemilu. Adapun jumlah tuntutan kerugian yang diajukan Subhan mencapai Rp125 triliun.
Ia mengatakan perhitungan itu agar dibagi rata ke seluruh warga negara. Subhan juga mengaku menggugat atas inisiatif sendiri tanpa ada dorongan pihak lain.
“Untuk disetorkan kepada negara. Saya berharap kerugian itu dibagi. Kepada semua warga negara. Kalau dilihat dari situ person per person. Warga negara. Cuma kebagian Rp5 ribu kira-kira,” katanya.
Teranyar, sidang perdata gugatan ijazah SMA itu berlanjut ke tahap mediasi. Keputusan ini diambil setelah semua dokumen yang diperlukan dalam perkara dinyatakan lengkap.
“Maka sebelum sidang dilanjutkan perlu dilakukan mediasi,” kata Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno.
Hakim mengatakan mediasi akan dilaksanakan dalam kurun waktu 30 hari. Jika mediasi yang dilakukan berujung damai, maka tahapan sidang tak akan dilanjutkan.
“Baik ya, kami menunjuk Bapak Sunoto SH, MH untuk jadi mediator perkara ini. Sidang selanjutnya kami akan buka setelah mendapat laporan dari hakim mediator,” kata Hakim Budi.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































