Menuju konten utama

Hoaks, Febrie Bebas karena Uang & Emas Sitaan Dinyatakan Palsu

Hasil pemeriksaan oleh pihak berwenang membuktikan, emas & uang sitaan itu dinyatakan asli. Selain itu, hingga kini Febrie masih berada di dalam Rutan KPK.

Hoaks, Febrie Bebas karena Uang & Emas Sitaan Dinyatakan Palsu
HEADER periksa fakta Febrie Dibebaskan. tirto.id/Fuad
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Beredar narasi di media sosial Facebook yang mengklaim eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dibebaskan dari jerat hukuman atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam narasi itu, kebebasan Febrie disebut karena uang dan emas batangan sitaan polisi dinyatakan palsu.

Narasi tersebut diunggah akun Facebook dengan nama "Abdul Rohman" (arsip) pada Jumat (17/07/2026). Dalam unggahannya, pengunggah memberi keterangan "Perkara selesai,,,,pejabat simpan EMAS dan UANG PALSU.

"Unggahan tersebut juga mencantumkan sebuah foto yang menampilkan wajah Febrie Adriansyah dengan sejumlah emas batangan dan seorang jaksa di belakangnya. Lalu, terdapat tulisan di tengah gambar "Febri Bebas Hukuman Kerena Emas & Uang Yang Disita Polisi Palsu. Tok..tok...Perkara Selesai.

Ada juga tulisan pada bagian bawah dengan label Nasional. Kemudian, pada bagian bawah label bertuliskan "Polisi akan Cek Keaslian Emas Milik Mantan Jaksa Agung Febrie Adriansyah, Total emasnya 74 Kg, Sekelas Pejabat Simpan Emas Palsu?"

Hingga artikel ini ditulis pada Rabu (29/07/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 37 likes, 110 komentar, dan 1 kali dibagikan kembali. Unggahan yang sama juga ditemukan pada akun Facebook "Rani Malfiana" yang mengunggah gambar serupa dengan tambahan narasi, "Yakalik sekelas pejabat simpan uang dan emas palsu 🤮

kalo pun palsu berarti dia masuk sindikat pengedar penipuan emas dan uang palsu🤣
.
"

Lantas, benarkah informasi yang diunggah tersebut?

periksa fakta Febrie Dibebaskan
periksa fakta Febrie Dibebaskan.

Penelusuran Fakta

Tim Periksa Fakta Tirto coba menelusuri kebenaran dari unggahan tersebut dengan mencari media bernama Maju Indonesia. Nama itu tertulis di pojok kiri gambar yang diunggah pada akun Facebook Abdul Rohman.

Kemudian, ditemukan akun Instagram Maju Indonesia dengan konten serupa yang diunggah pada 13 Juli 2026. Terdapat 1.949 yang menyukai unggahan itu dan 3.112 orang yang mengomentarinya.

Terdapat juga penjelasan dalam keterangan unggahan di akun Instagram tersebut yang menjelaskan bahwa pengecekan emas 74 Kg tengah dilakukan oleh PT Pegadaian. Pengecekan ini disebut untuk memastikan keaslian dan berat emas tersebut.

Dari unggahan tersebut diketahui adanya penambahan tulisan pada gambar di akun Facebook Abdul Rohman. Di akun Instagram Maju Indonesia, tidak tertera tulisan "Febri Bebas Hukuman Kerena Emas & Uang Yang Disita Polisi Palsu. Tok..tok...Perkara Selesai."

Dalam rangkaian penyidikan kasus yang menyeret Febrie Adsriansyah, Polri memang melakukan pemeriksaan kadar emas dengan menggandeng PT Pegadaian. Pengecekan dilakukan guna memastikan kandungan emas yang disita dari penggeledahan di rumah Sentul, Kabupaten Bogor.

Selain itu, sebagaimana dilaporkan Tirto sebelumnya, polisi juga melakukan pengecekan uang sitaan dalam berbagai jenis dengan menggandeng United States Secret Service dan FBI. Hasil pengecekan pun diumumkan bersamaan dengan penyerahan barang bukti ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).

"Barang bukti berupa 74 batang emas lantaran dengan total berat 74.014,59 gram, atau sekitar 74,01 kilogram, dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).

Budi menerangkan, untuk uang tunai yang disita di rumah lama Febrie di Sentul berjumlah Rp476 miliar, telah dipastikan asli. Selain itu, hasil yang sama juga untuk pengecekan uang hasil sitaan di kediaman Don Ritto di Jakarta Selatan senilai Rp520 juta dan US$133.00.

"United States Secret Service dan FBI menyatakan ada suratnya, genuine, asli. Terus rupiah dari BI juga itu asli. Nah, tinggal surat yang dari lab terkait tentang SGD. Tapi secara umum asli itu," ucap Budi.

Terkait dengan hukuman Febrie sendiri, hingga kini dia masih berada di dalam Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eks Jampidsus itu bahkan sudah dipindahkan ke sel bersama usai menjalani masa isolasi.

Dalam artikel Tirto dilaporkan, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi Febrie digabungkan dengan tahanan lainnya di rutan cabang Merah Putih KPK. Febrie sendiri sudah ditahan sejak Jumat (24/7/2026) malam.

"Benar, sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi. Direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin.

Kesimpulan

Dari penelusuran fakta serta pemberitaan yang telah diterbitkan Tirto sebelumnya, unggahan mengenai bebasnya Febrie karena emas dan uang sitaan dinyatakan palsu bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

Polri memang melakukan pemeriksaan kadar emas dengan menggandeng PT Pegadaian. Dari pengecekan oleh PT Pegadaian, emas sitaan tersebut dinyatakan memiliki kadar 23 karat.

Sementara itu, untuk uang sitaan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menerangkan, uang tunai yang disita di rumah lama Febrie di Sentul yang berjumlah Rp476 miliar, serta uang hasil sitaan di kediaman Don Ritto di Jakarta Selatan senilai Rp520 juta dan US$133.00, dipastikan asli.

Terkait dengan status hukuman Febrie, hingga kini eks Jampidsus itu masih berada di dalam Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia bahkan sudah dipindahkan ke sel bersama usai menjalani masa isolasi.

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA POLITIK atau tulisan lainnya dari Tim Riset Tirto

tirto.id - Periksa Fakta
Penulis: Tim Riset Tirto
Editor: Tim Riset Tirto