tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, telah selesai menjalani masa isolasi wajib di rumah tahanan (rutan). Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut mulai bergabung dengan sel tahanan lainnya pada hari ini, Senin (27/7/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi Febrie digabungkan dengan tahanan lainnya di rutan cabang Merah Putih KPK. Febrie ditahan sejak Jumat (24/7/2026) malam.
"Benar, sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi. Direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin.
Febrie merupakan tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait temuan miliaran uang dan 74 kilogram emas di rumah mewah Sentul.
Febrie dititip tahan di KPK. Usai diperiksa pada Jumat di Kejagung, Febrie tidak mengenakan rompi pink dan tidak diborgol. Saat tiba di rutan KPK, Febrie juga belum mengenakan rompi pink dan langsung masuk ke rutan.
Budi memastikan bahwa Febrie mengenakan rompi tahanan Kejagung saat melakukan administrasi. Kata Budi, Febrie juga tidak diberi perlakuan istimewa.
Budi mengatakan, semua proses penahanan terhadap Febrie dilakukan sesuai dengan prosedur pengelolaan rutan KPK sebagaimana yang diterapkan kepada tahanan lainnya.
Selain itu, Budi menyebut, Febrie juga telah mendapat kunjungan dari keluarga dan mendapat kiriman makanan. Katanya, kunjungan keluarga ini, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh pihak rutan KPK yaitu pada hari Senin dan Kamis.
"Sebagai tahanan di rutan KPK, FA mendapat hak-hak, termasuk kunjungan keluarga, sesuai dengan tata tertib di Rutan KPK. Hak-hak dasar sebagai seorang tahanan ini juga didapatkan oleh tahanan lainnya," tutur Budi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































