Menuju konten utama

DPR Setujui RUU APBN 2027 Jadi Undang-Undang

DPR mengesahkan APBN 2027 dengan belanja Rp4.106,26 triliun dan defisit 2,4 persen terhadap PDB, serta target pertumbuhan ekonomi 6 persen.

DPR Setujui RUU APBN 2027 Jadi Undang-Undang
Suasana Rapat Paripurna DPR RI. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 menjadi Undang-Undang.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Puan mengesahkan RUU APBN 2027 setelah meminta persetujuan seluruh fraksi di parlemen, mulai dari PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PKS, PAN, hingga Partai Demokrat menyatakan persetujuan atas hasil pembahasan yang telah dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah.

"Apakah dapat disetujui menjadi Undang-Undang?" kata Puan yang dijawab setuju secara serentak oleh para anggota parlemen peserta rapat, disusul dengan ketukan palu pengesahan, Selasa (29/9/2026).

Dalam Undang-Undang APBN yang baru disahkan tersebut, alokasi Belanja Negara disepakati naik menjadi Rp4.106,26 triliun dari rencana awal sebesar Rp4.097,19 triliun.

Postur pengeluaran ini mencakup alokasi Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp3.371,26 triliun yang terbagi atas Belanja Kementerian/Lembaga senilai Rp1.556,89 triliun dan Belanja Non-K/L sebesar Rp1.814,36 triliun.

Adapun alokasi Transfer ke Daerah (TKD) ditetapkan tidak berubah dari usulan awal, yakni sebesar Rp735 triliun. Kenaikan sisi belanja diimbangi dengan peningkatan target Pendapatan Negara menjadi Rp3.435,10 triliun dari usulan awal Rp3.426,03 triliun.

Penopang utamanya berasal dari Penerimaan Perpajakan yang disepakati menjadi Rp2.911,95 triliun, terdiri atas penerimaan pajak sebesar Rp2.593,35 triliun serta kepabeanan dan cukai sebesar Rp318,6 triliun.

Sementara itu, target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disesuaikan naik menjadi Rp522,48 triliun, dan penerimaan hibah tidak mengalami perubahan di angka Rp666,3 triliun.

Defisit fiskal APBN 2027 tetap terjaga di tingkat 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau setara Rp671,16 triliun. Angka pembiayaan anggaran ini pun tidak bergeser dari usulan awal pemerintah, dengan proyeksi defisit keseimbangan primer yang dipatok sebesar Rp20,85 triliun.

Pemerintah juga mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp824 triliun, anggaran perlindungan sosial Rp539,7 triliun, dan anggaran ketahanan pangan Rp195,3 triliun.

Pengesahan postur fiskal tersebut ditopang oleh kesepakatan indikator asumsi makro ekonomi 2027. Pemerintah dan DPR menetapkan target pertumbuhan ekonomi berada di level 6,0 persen dengan laju inflasi yang dikendalikan pada tingkat 2,5 persen. Nilai tukar rupiah diasumsikan sebesar Rp17.500 per dolar AS, serta imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun dipatok pada angka 6,9 persen.

Pada sektor komoditas dan energi, harga minyak mentah Indonesia (ICP) disepakati senilai 75 dolar AS per barel, dengan target lifting minyak bumi sebanyak 612,5 ribu barel per hari dan lifting gas bumi sebesar 954 ribu barel setara minyak per hari.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan terima kasih atas disetujuinya RAPBN 2027 sebagai UU. Ia sebagai perwakilan pemerintah mengharapkan dukungan DPR agara pelaksana pengelolaan anggaran dapat berjalan dengan baik.

“Dengan sinergi yang kuat kami yakin APBN 2027 dapat dilaksanakan secara efektif dan akuntabel untuk menjaga stabilitas, mendorong pertumbuhan, dan mengakselerasi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana