Menuju konten utama

Polisi Pastikan Valas dan Emas di Kasus Febrie Adriansyah Asli

Keaslian emas itu telah berdasarkan hasil pengujian dari pihak Pegadaian.

Polisi Pastikan Valas dan Emas di Kasus Febrie Adriansyah Asli
Tim gabungan Polri berada di dekat barang bukti usai menggeledah salah satu kafe di kawasan Cipete, Jakarta, Rabu (8/7/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polda Metro Jaya memastikan emas 74 kilogram yang disita dari rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, telah teruji keasliannya. Keaslian emas itu telah berdasarkan hasil pengujian dari pihak Pegadaian.

"Barang bukti berupa 74 batang emas lantaran dengan total berat 74.014,59 gram, atau sekitar 74,01 kilogram, dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).

Dia mengatakan sejumlah uang tunai dalam bentuk asing maupun rupiah juga telah dilakukan pemeriksaan. Uang itu diketahui hasil penyitaan dari penggeledahan di cafe de'Clan dan Koin Money Changer dengan nilai Rp67 miliar.

Lebih lanjut, dia menerangkan untuk uang tunai yang disita di rumah lama Febrie di Sentul berjumlah Rp476 miliar. Sedangkan uang di kediaman Don Ritto di Jakarta Selatan senilai Rp520 juta dan US$133.00.

Budi menjelaskan pemeriksaan mata uang rupiah dilakukan oleh pihak Bank Indonesia. Sedangkan mata uang asing dilakukan pemeriksaan oleh United States Secret Service dan FBI.

"United States Secret Service dan FBI menyatakan ada suratnya, genuine, asli. Terus rupiah dari BI juga itu asli. Nah, tinggal surat yang dari lab terkait tentang SGD. Tapi secara umum asli itu," ucap Budi.

Ditambahkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, tiga kasus yang sebelumnya ditangani Polri dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung memiliki tempus berbeda.

Penanganan di Polri sendiri dibagi dua, di mana kasus Asabri dan Krakatau Steel ditangani Polda Metro Jaya, sedangkan PLN batu bara oleh penyidik Kortastipidkor.

“Tempus kasus KNI 2023-2025, Asabri 2020-2024. Status Febrie itu korupsi dan TPPU di PT ASABRI, sedangkan Don TPPU di PT ASABRI. Sementara, status Febrie dan Don di KNI serta PLN, saksi,” ungkap Victor.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto