tirto.id - Pengadilan Negeri Depok batal membacakan putusan gugatan perdata kasus First Travel yang seharusnya dilakukan Senin (25/11/2019). Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto, menjelaskan kepada reporter Tirto kalau "majelis hakim belum selesai bermusyawarah."
Nanang lantas mengatakan pembacaan putusan dilakukan "Senin, 2 Desember 2019." Tak ada alasan spesifik mengapa musyawarah belum rampung, tambah Nanang.
Zuherial, salah satu penggugat, kecewa dengan keputusan ini. Hal serupa dirasakan korban lain, tambahnya.
"Jemaah tidak terima sidangnya ditunda. Sudah beberapa kali ada yang pingsan," kata Zuherial kepada reporter Tirto. "Masak dua minggu ditunda kemarin masih belum kelar?"
Zuherial, bersama Anny Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, dan Ario Tedjo, menggugat perdata biro perjalanan umrah First Travel ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor perkara 52/Pdt.G/2019/PN.DPK.
Mereka menggugat bos FT Andika Surrachman dengan turut tergugat Kepala Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Negeri Depok. Mereka menuntut pengadilan menyatakan tergugat telah melawan hukum dan membayar ganti rugi Rp49 miliar.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino