Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi meminta negara tak ambil untung dalam putusan First Travel yang menyatakan aset dirampas negara. Sebab, pemulihan aset harus kedepankan korban.
Kuasa Hukum Jemaah First Travel, Risqi Rahmadiansyah mengaku belum mmendapatkan jawaban dari pihak tergugat, yakni Direktur First Travel Andika Surachman, sehingga persidangan kembali ditunda.
Kuasa hukum korban First Travel berharap presiden membuat keputusan untuk menyerahkan aset First Travel kepada para calon jemaah umrah biro travel tersebut.
Kejagung masih menunggu proses eksekusi aset dalam pencucian uang bos First Travel, waktu eksekusi dilakukan berdasarkan keputusan negara setelah kasus inkrah.