Menuju konten utama

Kejaksaan Tunda Eksekusi Aset First Travel Sampai Selesai Kajian

Kejaksaan Agung telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Depok untuk menunda eksekusi lelang aset First Travel.

Kejaksaan Tunda Eksekusi Aset First Travel Sampai Selesai Kajian
Kuasa hukum korban jamaah First Travel menunjukan berkas perkara saat mendatangi Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (4/3/19). ANTARA FOTO/Kahfie kamaru/aww.

tirto.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, menyatakan pihaknya tengah mencari solusi untuk mengembalikan aset milik PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).

"(Kami) melakukan kajian untuk mencari opsi tepat untuk mengembalikan aset First Travel ini kembali ke nasabah," ucap dia di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Mukri pun menerangkan bahwa pihaknya telah menunda eksekusi pelelangan oleh Kejaksaan Negeri Depok terhadap sebagian aset First Travel.

"Kami pending (tunda), sudah diminta oleh pimpinan untuk tidak mengeksekusi atau dilelang, karena kami masih mengkaji," sambung Mukri. Putusan lainnya yakni merampas aset untuk negara.

Zuherial, salah satu jemaah First Travel sempat mengungkapkan kekecewaannya atas langkah kejaksaan yang melelang aset First Travel. Menurutnya, aset boleh dilelang, tetapi tidak untuk dirampas negara.

“Sangat menyayangkan itu aset, bukan duit korupsi jemaah, itu uang setoran jemaah mau umrah. Kalau untuk dilelang, silakan, tapi hasil lelang dikembalikan kepada yang berhak (jemaah)," kata Zuherial kepada reporter Tirto, Minggu (17/11/2019).

Zuherial meminta kejaksaan menunggu proses sengketa perdata jemaah diputus, pada Senin (25/11/2019). Beberapa jemaah First Travel mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor perjara 52/Pdt.G/2019/PN.DPK.

Lima jemaah yang menggugat, yakni: Anny Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ario Tedjo dengan kuasa hukum Riesqi Rahmadiansyah. Mereka menggugat Andika Surrachman (pemilik First Travel) dengan turut tergugat Kepala Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Negeri Depok.

Ahli hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, berpendapat jemaah masih bisa mendapatkan hak mereka meski putusan sudah kasasi. Prinsip hukum terhadap barang sitaan adalah setiap barang yang disita wajib dikembalikan kepada pemilik.

Eksekutor, dalam kasus First Travel, kata Hibnu, sebaiknya tidak langsung eksekusi karena isi putusan tidak sesuai prinsip hukum. Ia menyarankan agar kejaksaan meminta fatwa agar tidak ada kesalahan eksekusi.

“Jaksa Agung atau pun eksekutor harus minta fatwa ke Mahkamah Agung. Mungkin spiritnya kita tidak tahu dirampas negara untuk apa," kata Hibnu saat dihubungi reporter Tirto.

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Widia Primastika