tirto.id - Kuasa Hukum korban First Travel, Riesqi Rahmadiansyah berharap siapa pun presiden yang terpilih di Pilpres 2019 memenuhi hak-hak para korban penipuan perusahaan travel umrah itu.
Menurut Riesqi, presiden terpilih bisa membuat keputusan untuk menganulir putusan pengadilan yang memerintahkan aset milik First Travel disita negara. Dengan begitu, aset First Travel bisa dibagikan kepada para calon jemaah umrah yang menjadi korban penipuan biro travel tersebut.
"Kami ingin siapa pun presiden yang terpilih nanti untuk mencabut putusan [pengadilan] aset [First Travel] dirampas negara. Presiden punya hak melakukan amnesti dengan diminta ataupun tanpa diminta. Dalam hal ini amnesti asetnya," kata Riesqi.
Dia menyatakan hal ini setelah hadir dalam sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan para korban First Travel di Pengadilan Negeri Depok, pada Selasa (23/4/2019).
Riesqi berpendapat presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti untuk membatalkan putusan pengadilan terkait perampasan aset First Travel oleh negara.
"Kenapa untuk aset First Travel tidak? Serahkan saja [aset itu] ke jamaah," ujar dia.
Riesqi mengatakan, jika putusan pengadilan soal perampasan aset Firts Travel oleh negara bisa dibatalkan oleh presiden, para jamaah tidak harus menunggu lama untuk berangkat umrah.
"Tadi disampaikan sampai 27 Agustus [2019] baru ada putusan [perkara gugatan perdata]. Terlalu lama. Terlalu letih jemaah melakukan advokasi," ujarnya.
Menurut Riesqi, pengajuan gugatan perdata ini merupakan upaya terakhir korban First Travel agar bisa berangkat ke tanah suci.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom