Menuju konten utama

Sidang Kasus First Travel Kembali Ditunda Hingga 7 Mei 2019

Kuasa Hukum Jemaah First Travel, Risqi Rahmadiansyah mengaku belum mmendapatkan jawaban dari pihak tergugat, yakni Direktur First Travel Andika Surachman, sehingga persidangan kembali ditunda.

Sidang Kasus First Travel Kembali Ditunda Hingga 7 Mei 2019
Kuasa hukum korban jamaah First Travel menunjukan berkas perkara saat mendatangi Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (4/3/19). ANTARA FOTO/Kahfie kamaru/aww.

tirto.id - Kuasa Hukum jemaah First Travel, Risqi Rahmadiansyah mengajukan gugatan jemaah First Travel dalam sidang pertama perdata di Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (23/4/2019).

Namun sayangnya, persidangan tersebut belum mendapatkan jawaban dari pihak tergugat, yakni Direktur First Travel Andika Surachman dan sidang harus ditunda hingga dua minggu ke depan.

"Intinya gugatan hari ini mengenai kerugian material dari lima penggugat melalui turunannya ke jemaah, itu sekitar Rp49 miliar lebih. Kami minta ini mau diganti atau diberangkatkan [pergi umrah]. Itu saja," ujar Risqi usai menjalani sidang di PN Depok, Selasa (23/4/2019).

Kelima penggugat tersebut yakni Anny Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ario Tedjo Dewanggono.

Menurut Risqi, ia mewakili dari berbagai pihak, di antaranya, cabang perjalanan, agen perjalanan, dan jemaah.

Dalam persidangan, Hakim Ketua Ramon Wahyudi mengatakan, persidangan akan ditunda sampai 7 Mei 2019.

"Mungkin penasihat hukumnya Andika yang bisa menjawab kenapa ditunda sampai dua minggu," ujar Risqi.

Ditemui pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Andika Surachman, Muhammad Irwan mengatakan, perlu waktu untuk mempelajari berkas-berkas gugatan. Pasalnya, ia mengaku baru ditunjuk sebagai penasihat hukum sejak 10 April 2019.

"Saya baru ditunjuk sebagai kuasa hukum 10 April. [Saya] hadir tanpa mengikut proses mediasi, langsung ke perkara. Kami harus mendalaminya lagi, gugatan-gugatan dengan berkas setebal itu, tidak mungkin selesai dalam seminggu," ujarnya.

Bahkan ia mengaku juga mengalami kesulitan berkoordinasi dengan klien karena terkendala kebijakan Lembaga Pemasyarakatan tempat di mana Andika ditahan sekarang.

"Untuk hasilnya nanti akan kami sampaikan pada kesempatan menjawab dua minggu yang telah diberikan oleh hakim. Nanti akan kami uraikan di eksepsi," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno