tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menolak gugatan jemaah First Travel, Senin (2/12/2019). Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi di Pengadilan Negeri Depok.
"Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," kata Hakim Ramon saat membacakan putusan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (2/12/2019).
Selain menolak materi gugatan, hakim juga menolak eksepsi yang diajukan. Hakim juga menjatuhkan biaya denda Rp811 ribu sebagai biaya perkara.
Hakim menolak gugatan jemaah karena gugatan dinilai cacat formil. Hakim menilai, para penggugat tidak memiliki alas hukum yang sah untuk menggugat. Kemudian, hakim tidak menemukan alasan yang sah bahwa gugatan merepresentasikan 3.207 korban jemaah untuk menggugat secara perdata.
Namun, Hakim Ketua Ramon berbeda pandangan dengan jemaah. Hakim Ramon melihat langkah penggugat sudah tepat karena ada hubungan hukum antara penggugat dan tergugat.
Ia mengatakan, Andika selaku tergugat sudah dinyatakan wanprestasi dan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Hakim sepakat negara harus membayar sesuai gugatan ganti rugi.
Sebagai informasi, sidang putusan merupakan penundaan pembacaan putusan gugatan perdata First Travel, Senin (25/11/2019). Pengadilan menunda pembacaan putusan pada Senin (2/12/2019) karena belum selesai musyawarah.
Semua berawal saat beberapa jemaah First Travel mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor perjara 52/Pdt.G/2019/PN.DPK. Setidaknya ada 5 jemaah yang menggugat, yakni Anny Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ario Tedjo dengan kuasa Riesqi Rahmadiansyah.
Jemaah korban First Travel menggugat Andika Surrachman dengan turut tergugat Kepala Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Negeri Depok. Dalam petitum, kelima jemaah menuntut pengadilan menyatakan telah melawan hukum dan membayar ganti rugi dengan total Rp49 miliar, kerugian imateriel Rp1 dan uang paksa (dwangsom) Rp1 juta.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri