Kuasa hukum Direktur First Travel Andika Surachman mengatakan kliennya bersedia memberangkatkan jemaah yang menjadi pengguna biro perjalanan umrah kliennya tersebut.
Kuasa Hukum Jemaah First Travel, Risqi Rahmadiansyah mengaku belum mmendapatkan jawaban dari pihak tergugat, yakni Direktur First Travel Andika Surachman, sehingga persidangan kembali ditunda.